Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:08 WIB
loading...
A A A
"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia," ungkapnya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrean di SPBU karena jalur tersebut memang untuk antrean pengisian Pertamax bukan antrian Pertalite.



Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya. "Diduga Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengambil video dan memfoto mobilnya yang mulia," bebernya.

Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang merekam video kendaraan mobilnya.

"Korban membuat saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya. Atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2558 seconds (0.1#10.140)