Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara
Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:08 WIB
loading...
Inilah sosok anggota DPRD Palembang, Syukri Zen dituntut 7 bulan penjara usai menganiaya seorang wanita di SPBU di Palembang. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen yang sempat viral karena aksinya menganiaya seorang wanita di SPBU kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang bernama Juwita alias Tata, dituntut 7 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Memalukan, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Gunakan Pelat Bintang 3 Palsu
Ursula mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Ursula di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Memalukan, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Gunakan Pelat Bintang 3 Palsu
Ursula mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Ursula di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Lihat Juga :