Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:08 WIB
loading...
Aniaya Wanita di SPBU,...
Inilah sosok anggota DPRD Palembang, Syukri Zen dituntut 7 bulan penjara usai menganiaya seorang wanita di SPBU di Palembang. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen yang sempat viral karena aksinya menganiaya seorang wanita di SPBU kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang bernama Juwita alias Tata, dituntut 7 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto di Pengadilan Negeri Palembang.



Ursula mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Ursula di persidangan, Selasa (25/10/2022).



Sementara itu, dalam sidang sepekan sebelumnya dengan agenda dakwaan dan keterangan tiga orang saksi yakni korban, Nurmala Dewi selaku ibu korban dan Thomas Johanes disebutkan bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen terjadi di saat mengantri pengisian BBM di SPBU.

"Saya dipukul oleh Syukri Zen saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujar saksi Tata.



Tata menjelaskan, setelah masalah tersebut berproses hukum, dia dan Syukri Zen sempat terjalin komunikasi soal kesepakan damai serta mencabut laporan.

"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia," ungkapnya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrean di SPBU karena jalur tersebut memang untuk antrean pengisian Pertamax bukan antrian Pertalite.



Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya. "Diduga Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengambil video dan memfoto mobilnya yang mulia," bebernya.

Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang merekam video kendaraan mobilnya.

"Korban membuat saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya. Atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)