Predator Anak di Sukabumi Beraksi Sejak 2018, 30 Bocah Jadi Korban
loading...
A
A
A
BANDUNG - FCR (23), pria pengangguran asal Desa Pulosari, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Sukabumi ini sungguh bejat. Dia mencabuli puluhan bocah laki-laki sejak 2018.
Kini FCR meringkuk di sel tahanan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkapnya. (BACA JUGA: Keranjingan Film Biru, Pemuda Cirebon Perkosa Adik Kandung hingga Hamil )
Perbuatan bejat FCR terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi. (BACA JUGA: Tak Tahan Aura Kecantikan Pasien, Dukun Ini Pengaruhi Korban Buka Celana dan .. )
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, fakta terungkap dari pelaku predator anak asal Kalapanuggal, Kabupaten Sukabumi, FCR (23) melakukan perbuatan tersebut sejak 2018.
"Tersangka FCR sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018. Semua korban anak laki-laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," kata Kapolres saat konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7/2020).
Dari kasus ini, ujar AKBP M Lukman, jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang. "Saat ini korban yang sudah kami periksa berjumlah 30 orang. Sebanyak 17 korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan secara detail bekerja sama dengan tim medis dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar," ujar AKBP M Lukman.
Tersangka FCR, tutur Kapolres Sukabumi, dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi, dikarenakan korban lebih dari satu orang.
"Kebanyakan korban, warga sekitar tempat tinggal tersangka FCR dan dari informasi penyidik kemungkinan korban akan bertambah," tutur Kapolres Sukabumi.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Marwan Sirait. KPAI mendorong Pemkab Sukabumi mengambil langkah preemtif dan preventif guna mencegah peristiwa serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.
"KPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangani secara baik kasus perbuatan cabul di bawah umur," ujar Marwan.
Kini FCR meringkuk di sel tahanan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkapnya. (BACA JUGA: Keranjingan Film Biru, Pemuda Cirebon Perkosa Adik Kandung hingga Hamil )
Perbuatan bejat FCR terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi. (BACA JUGA: Tak Tahan Aura Kecantikan Pasien, Dukun Ini Pengaruhi Korban Buka Celana dan .. )
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, fakta terungkap dari pelaku predator anak asal Kalapanuggal, Kabupaten Sukabumi, FCR (23) melakukan perbuatan tersebut sejak 2018.
"Tersangka FCR sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018. Semua korban anak laki-laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," kata Kapolres saat konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7/2020).
Dari kasus ini, ujar AKBP M Lukman, jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang. "Saat ini korban yang sudah kami periksa berjumlah 30 orang. Sebanyak 17 korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan secara detail bekerja sama dengan tim medis dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar," ujar AKBP M Lukman.
Tersangka FCR, tutur Kapolres Sukabumi, dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi, dikarenakan korban lebih dari satu orang.
"Kebanyakan korban, warga sekitar tempat tinggal tersangka FCR dan dari informasi penyidik kemungkinan korban akan bertambah," tutur Kapolres Sukabumi.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Marwan Sirait. KPAI mendorong Pemkab Sukabumi mengambil langkah preemtif dan preventif guna mencegah peristiwa serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.
"KPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangani secara baik kasus perbuatan cabul di bawah umur," ujar Marwan.