Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 26,6 Kg di Perairan Batubesar
Senin, 24 Oktober 2022 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri memantau dengan jarak dekat sehingga tekong speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun di speedboat masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K.
"Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit, 1 (satu) unit speedboat ringgit, 1(satu) unit speedboat dengan mesin Yamaha dan 2 (dua) unit handphone," jelasnya.
Sabu-sabu ini berasal dari Johor Malaysia berindikasi milik seseorang berinsial N yang saaat ini masih DPO dan sabu ini dipesan seseorang di Tembilahan-Riau. Pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus diupah Rp 10 juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.
"Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," pungkasnya.
"Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit, 1 (satu) unit speedboat ringgit, 1(satu) unit speedboat dengan mesin Yamaha dan 2 (dua) unit handphone," jelasnya.
Sabu-sabu ini berasal dari Johor Malaysia berindikasi milik seseorang berinsial N yang saaat ini masih DPO dan sabu ini dipesan seseorang di Tembilahan-Riau. Pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus diupah Rp 10 juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.
"Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :