Bersengketa dengan Pengusaha Besar, 28 Pembeli Kondotel di Makassar Minta Perlindungan Menkopolhukam
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 4.087 Lahan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat
Belakangan, kondotel tersebut tidak kunjung tuntas hingga 2015, sehingga para pembeli akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi dan memenangkannya. Kerugian para pembeli pada saat itu ditaksir mencapai Rp9 miliar. Kemudian, lahir putusan sita jaminan aset berupa akta jual beli atas lahan seluas 1.850 meter persegi.
Lahan yang diketahui merupakan tanah wakaf tersebut belakangan terus berperkara. Terbaru, muncul gugatan dari seorang pengusaha besar, dimana lahan yang disengketakan merupakan akses jalan masuk menuju rumah sakit yang segera diresmikan. Lahan itu sendiri diketahui masih dikuasai secara fisik oleh Syamsuddin dkk, meski gelombang teror dari preman suruhan terus bermunculan.
Belakangan, kondotel tersebut tidak kunjung tuntas hingga 2015, sehingga para pembeli akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi dan memenangkannya. Kerugian para pembeli pada saat itu ditaksir mencapai Rp9 miliar. Kemudian, lahir putusan sita jaminan aset berupa akta jual beli atas lahan seluas 1.850 meter persegi.
Lahan yang diketahui merupakan tanah wakaf tersebut belakangan terus berperkara. Terbaru, muncul gugatan dari seorang pengusaha besar, dimana lahan yang disengketakan merupakan akses jalan masuk menuju rumah sakit yang segera diresmikan. Lahan itu sendiri diketahui masih dikuasai secara fisik oleh Syamsuddin dkk, meski gelombang teror dari preman suruhan terus bermunculan.
(mhj)
Lihat Juga :