Bersengketa dengan Pengusaha Besar, 28 Pembeli Kondotel di Makassar Minta Perlindungan Menkopolhukam
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:53 WIB
loading...
Kuasa hukum dari 28 pembeli kondotel, Syamsuddin, mengaku belum dapat menyusun memori banding karena belum ada salinan putusan dari pengadilan terkait kisruh lahan di Jalan Hertasning Baru yang melibatkan seorang pengusaha besar. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 28 pembeli kondotel Multi Niaga Junction meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Hal tersebut berkaitan dengan kisruh sengketa lahan dengan seorang pengusaha besar di Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Rappocini, yang telah berproses secara hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Farid Hidayat Sopamena pada 11 Oktober 2022 dinilai melanggar undang-undang dan kode etik, dimana pihak hakim disebut bersikap aktif dan berpihak. Pihak pengadilan yang tidak kunjung memberikan salinan putusan lebih dari sepekan usai putusan juga dikeluhkan.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan Telantar, PDAM Makassar Bangun RTH
Kuasa hukum dari 28 pembeli kondotel, Syamsuddin, mengaku belum dapat menyusun memori banding karena belum ada salinan putusan dari pengadilan. Meski demikian, ia memastikan pihaknya bakal mengajukan banding, sembari meminta perlindungan hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan tersebut.
"Kami akan laporkan pelanggaran yang terjadi, termasuk ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami juga ingin meminta perlindungan hukum ke Menkopolhukam Mahfud MD , juga berharap kepada Presiden (Jokowi), ya semua upaya mencari perlindungan hukum," kata Syamsuddin, Jumat (21/10/2022).
Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Farid Hidayat Sopamena pada 11 Oktober 2022 dinilai melanggar undang-undang dan kode etik, dimana pihak hakim disebut bersikap aktif dan berpihak. Pihak pengadilan yang tidak kunjung memberikan salinan putusan lebih dari sepekan usai putusan juga dikeluhkan.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan Telantar, PDAM Makassar Bangun RTH
Kuasa hukum dari 28 pembeli kondotel, Syamsuddin, mengaku belum dapat menyusun memori banding karena belum ada salinan putusan dari pengadilan. Meski demikian, ia memastikan pihaknya bakal mengajukan banding, sembari meminta perlindungan hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan tersebut.
"Kami akan laporkan pelanggaran yang terjadi, termasuk ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami juga ingin meminta perlindungan hukum ke Menkopolhukam Mahfud MD , juga berharap kepada Presiden (Jokowi), ya semua upaya mencari perlindungan hukum," kata Syamsuddin, Jumat (21/10/2022).
Lihat Juga :