Bersengketa dengan Pengusaha Besar, 28 Pembeli Kondotel di Makassar Minta Perlindungan Menkopolhukam

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:53 WIB
loading...
Bersengketa dengan Pengusaha...
Kuasa hukum dari 28 pembeli kondotel, Syamsuddin, mengaku belum dapat menyusun memori banding karena belum ada salinan putusan dari pengadilan terkait kisruh lahan di Jalan Hertasning Baru yang melibatkan seorang pengusaha besar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 28 pembeli kondotel Multi Niaga Junction meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Hal tersebut berkaitan dengan kisruh sengketa lahan dengan seorang pengusaha besar di Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Rappocini, yang telah berproses secara hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Farid Hidayat Sopamena pada 11 Oktober 2022 dinilai melanggar undang-undang dan kode etik, dimana pihak hakim disebut bersikap aktif dan berpihak. Pihak pengadilan yang tidak kunjung memberikan salinan putusan lebih dari sepekan usai putusan juga dikeluhkan.

Baca Juga: Manfaatkan Lahan Telantar, PDAM Makassar Bangun RTH

Kuasa hukum dari 28 pembeli kondotel, Syamsuddin, mengaku belum dapat menyusun memori banding karena belum ada salinan putusan dari pengadilan. Meski demikian, ia memastikan pihaknya bakal mengajukan banding, sembari meminta perlindungan hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan tersebut.

"Kami akan laporkan pelanggaran yang terjadi, termasuk ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami juga ingin meminta perlindungan hukum ke Menkopolhukam Mahfud MD , juga berharap kepada Presiden (Jokowi), ya semua upaya mencari perlindungan hukum," kata Syamsuddin, Jumat (21/10/2022).

Ia menjelaskan pelanggaran yang dimaksud ialah putusan majelis hakim yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Majelis hakim disebutnya bersikap aktif dan melakukan tindakan ultra petita, sehingga amar putusan perkara berubah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dianggap bersikap aktif dan berpihak dengan menyempurnakan petitum, kemudian mengabulkan apa yang tidak diminta oleh pelawan dalam perkara tersebut. Ada tiga poin dalam amar putusan perkara yang disebut disempurnakan oleh majelis hakim yakni poin 4, 5 dan 6.

"Tidak pernah ada dalam sejarah, hakim menambahkan apa yang diminta penggugat. Hakim melampaui apa yang diminta penggugat atau ultra petita," ungkapnya.

Lebih jauh, Syamsuddin mengimbuhkan 28 kliennya sejatinya tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Pihaknya hanya ingin mencari keadilan, dalam artian jika penggugat ingin melakukan eksekusi atas tanah wakaf tersebut agar memberikan kompensasi yang layak dan setimpal, sehingga tidak malah menimbulkan kerugian.

Sekadar diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan kondotel Multi Niaga Junction atas nama pemilik almarhum Mubyl Handaling pada 2010. Terdapat 28 pembeli yang terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha, pensiunan ASN, karyawan swasta, guru besar hingga ibu rumah tangga.

Baca Juga: 4.087 Lahan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat

Belakangan, kondotel tersebut tidak kunjung tuntas hingga 2015, sehingga para pembeli akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi dan memenangkannya. Kerugian para pembeli pada saat itu ditaksir mencapai Rp9 miliar. Kemudian, lahir putusan sita jaminan aset berupa akta jual beli atas lahan seluas 1.850 meter persegi.

Lahan yang diketahui merupakan tanah wakaf tersebut belakangan terus berperkara. Terbaru, muncul gugatan dari seorang pengusaha besar, dimana lahan yang disengketakan merupakan akses jalan masuk menuju rumah sakit yang segera diresmikan. Lahan itu sendiri diketahui masih dikuasai secara fisik oleh Syamsuddin dkk, meski gelombang teror dari preman suruhan terus bermunculan.
(mhj)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Tegas! Kapolres Jaktim...
Tegas! Kapolres Jaktim Larang Ormas Berjaga di Lahan Sengketa
Polisi Tangkap 19 Orang...
Polisi Tangkap 19 Orang Buntut Bentrokan di Kemang Jaksel
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Berita Terkini
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved