Tinjau Rapid Test Gratis Hari Pertama, Gubernur: Tak Terjadi Penumpukan

Senin, 06 Juli 2020 - 14:24 WIB
loading...
Tinjau Rapid Test Gratis...
Salah seorang pendaftar rapid test gratis yang dilakukan Pemprov Sulsel sesaat sebelum menjalani test, Senin (6/7/2020). Foto: SINDOnews/Muctamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah meninjau pelayanan rapid test gratis hari pertama di Gedung PKK Provinsi Sulsel Jalan Masjid Raya Makassar, Senin (6/7/2020).

Pemprov Sulsel menyiapkan sekitar 500 kuota untuk pelayanan rapid test ini. Masyarakat yang ingin mengikuti pelayanan ini terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran via online.



"Ini kita upaya kita melakukan pengaturan dan tidak terjadi penumpukan. Ini tadi bagus, mereka mendaftar online, mereka datang sesuai jadwal sesuai jamnya," ucap Nurdin seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Nurdin menyampaikan, mereka yang melalukan test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas COVID-19 . Surat tersebut dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.

"Kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif," kata Nurdin.

Selain memberi kemudahan bagi masyarakat yang bepergian, kebijakan ini akan memberi peluang mendeteksi lebih dini masyarakat yang terpapar COVID-19. Di sisi lain, kebijakan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang butuh rapid test, namun terkendala kemampuan ekonomi.

"Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga kita, pemerintah provinsi menyiapkan wadah, untuk rapid," sebutnya.



Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi, jika pemerintah kemudian membuat pergub, perwali dan pergub tidak lagi menyulitkan masyarakat.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mendaftar rapid test gratis ini dapat melakukan pendaftaran di https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis atau https://bit.ly/rapidgratis.

Adapun alur rapid test gratis sebagai berikut:
1. Daftar via web dan mendapatkan bukti pendaftaran
2. Datang tepat waktu dengan membawa identitas diri dan bukti pendaftaran
3. Melakukan registrasi ulang di lokasi dengan memberikan identitas diri dan bukti pendaftaran
4. Menggunakan protokol kesehatan di lokasi (pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan)
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)