Laporan Dicabut dan Kasusnya di-SP3, Hasnaeni: Nama Baik Harus Dibersihkan
loading...
A
A
A
BANTEN - Penggagas berdirinya Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) Hasnaeni meminta namanya dibersihkan dari dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dituduhkan AAMH.
Sebab, kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan AAMH dan S pada 26 November 2014 itu, kini telah di-SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi, karena tidak cukup bukti.
"Saya ingin nama saya dibersihkan dari kasus yang tidak ada bukti-buktinya itu," ujar Hasnaeni dalam keterangannya di Bogor, Minggu (5/7/2020).
Surat penghentian penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, bernomor S. Tap/288/III/2019/Ditreskrimum. (BACA JUGA: Survei LKSP: Mayoritas Publik Setuju Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan)
Surat ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Roycke Harry Langie.
Selain karena tidak adanya bukti, kasus penanganannya dihentikan penyidik kepolisian, lantaran pelapor telah mencabut laporannya.
"Berdasarkan keterangan dari polisi, pencabutan laporan itu sudah dilakukan pada 11 Oktober 2018," kata Hasnaeni yang juga mantan bakal calon gubernur DKI Jakarta .ini
Atas itu semua, Hasnaeni meminta nama baiknya dikembalikan seperti sediakala. (BACA JUGA: Bamusi Anggap Polemik RUU HIP Membawa Berkah bagi Pancasila)
Ia tak ingin kasus yang disebutnya sebagai 'hoax' itu, merusak citranya dan selalu membayang-bayangi ketika dirinya melangkah ke politik, bisnis maupun dunia lainnya.
"Saya ingin nama baik dan reputasi saya kembali, itu saja," tandas perempuan yang hendak mendirikan Partai Emas itu.
Sebab, kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan AAMH dan S pada 26 November 2014 itu, kini telah di-SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi, karena tidak cukup bukti.
"Saya ingin nama saya dibersihkan dari kasus yang tidak ada bukti-buktinya itu," ujar Hasnaeni dalam keterangannya di Bogor, Minggu (5/7/2020).
Surat penghentian penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, bernomor S. Tap/288/III/2019/Ditreskrimum. (BACA JUGA: Survei LKSP: Mayoritas Publik Setuju Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan)
Surat ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Roycke Harry Langie.
Selain karena tidak adanya bukti, kasus penanganannya dihentikan penyidik kepolisian, lantaran pelapor telah mencabut laporannya.
"Berdasarkan keterangan dari polisi, pencabutan laporan itu sudah dilakukan pada 11 Oktober 2018," kata Hasnaeni yang juga mantan bakal calon gubernur DKI Jakarta .ini
Atas itu semua, Hasnaeni meminta nama baiknya dikembalikan seperti sediakala. (BACA JUGA: Bamusi Anggap Polemik RUU HIP Membawa Berkah bagi Pancasila)
Ia tak ingin kasus yang disebutnya sebagai 'hoax' itu, merusak citranya dan selalu membayang-bayangi ketika dirinya melangkah ke politik, bisnis maupun dunia lainnya.
"Saya ingin nama baik dan reputasi saya kembali, itu saja," tandas perempuan yang hendak mendirikan Partai Emas itu.
(vit)