Penanganan Kasus Pokir DPRD Karawang Selesai, Kejari: Hasilnya Nanti Disampaikan
Senin, 26 September 2022 - 10:23 WIB
loading...
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana. (Ist)
A
A
A
KARAWANG - Penanganan kasus pokir (pokok pikiran) DPRD Karawang terkait fee 5% oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) dinyatakan selesai. Seluruh pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui kasus pokir tersebut sudah dihentikan . Hanya saja penyidik Kejari tidak memastikan status kasus tersebut lanjut atau dihentikan.
"Pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada pemanggilan lagi. Hasilnya seperti apa kami masih harus melengkapi berkas kesimpulan pemeriksaan. Nanti setelah semua siap akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, Senin (26/9/22).
Menurut Martha, penyidik kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui proyek pokir di DPRD tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD, sekretariat dewan, pejabat di lingkungan dinas hingga para kontraktor. "Semua sudah kami periksa sesuai porsi masing-masing," katanya.
Martha mengatakan, pelaksanaan kegiatan pokir baik di DPRD ataupun dinas-dinas harus dirubah. Dia meminta agar kedepan pokir lebih mengutamakan mekanisme lelang atau kalaupun penunjukan langsung atau PL harus melalui online.
"Pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada pemanggilan lagi. Hasilnya seperti apa kami masih harus melengkapi berkas kesimpulan pemeriksaan. Nanti setelah semua siap akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, Senin (26/9/22).
Menurut Martha, penyidik kejaksaan sudah meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui proyek pokir di DPRD tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD, sekretariat dewan, pejabat di lingkungan dinas hingga para kontraktor. "Semua sudah kami periksa sesuai porsi masing-masing," katanya.
Martha mengatakan, pelaksanaan kegiatan pokir baik di DPRD ataupun dinas-dinas harus dirubah. Dia meminta agar kedepan pokir lebih mengutamakan mekanisme lelang atau kalaupun penunjukan langsung atau PL harus melalui online.
Lihat Juga :