Pejabat Palangkaraya Dilaporkan Istri Siri ke Pengadilan Tinggi Agama, Diduga Telantarkan 4 Bulan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:07 WIB
loading...
Pejabat Palangkaraya...
Sudirman, kuasa hukum TMS istri siri pejabat Palangkaraya menunjukkan bukti foto pernikahan.
A A A
PALANGKARAYA - Seorang pejabat dilaporkan wanita yang mengaku istri sirinya ke Pengadilan Tinggi Agama (PT Agama) Palangkaraya. Wanita yang mengaku hamil ini mendesak pelantikan jabatan baru oknum tersebut ditunda karena sang pejabat menelantarkannya selama empat bulan terakhir.

Laporan wanita berinisial TMS alias Nanaz tersebut diwakili kuasa hukumnya, Sudirman. Kepada media, Sudirman memperlihatkan bukti surat nikah siri serta dokumentasi saat pasangan ini melangsungkan pernikahan.

Sudirman akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan melalui surat yang dilayangkan ke PT Agama Palangkaraya pada 31 Agustus 2022 lalu. Laporan tersebut berisi permintaan untuk menunda pelantikan jabatan baru yang bersangkutan.

Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Kasus KDRT Tertinggi, Ini Daftarnya

"Permintaan penundaan ini dilakukan karena sudah empat bulan sang istri siri yang seorang mualaf dan tengah mengandung tidak dihiraukan oleh oknum pejabat tersebut," kata Sudirman.

Sementara itu, pihak PA Palangkaraya mengaku belum menerima surat pengaduan yang dimaksud. Konfirmasi ini disampaikan petugas PTSP PT Agama Palangkaraya, Lisna Wati.

Terkait ini, kuasa hukum TMS masih menunggu jawaban dari PT Agama setempat dan masalah ini juga telah disampaikan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3134 seconds (0.1#10.140)