Polri Usut Kekerasan Suporter Aremania di Luar Stadion Kanjuruhan, Periksa 34 CCTV
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 14:39 WIB
loading...
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Setelah penetapan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, petugas kepolisian mulai melanjutkan tindak pidana yang dilakukan di luar stadion.
Tindak pidana itu adalah penghadangan proses evakuasi pemain Persebaya, perusakan, serta pembakaran mobil polisi. Dalam pengusutan ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 34 kamera CCTV di dalam luar stadion.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada 2 lokasi dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama di dalam stadion, dan yang kedua di luar stadion. Polisi pun akan melakukan pengusutan berimbang.
Baca juga: Tangis Warga Nglegok Blitar Pecah, Iringi Pemakaman Aremania Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
"Untuk di dalam Stadion Kanjuruhan, sudah ditetapkan 6 tersangka. Sedang di luar stadion, akan dilakukan pengusutan secara berimbang," katanya, kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Tindak pidana itu adalah penghadangan proses evakuasi pemain Persebaya, perusakan, serta pembakaran mobil polisi. Dalam pengusutan ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 34 kamera CCTV di dalam luar stadion.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada 2 lokasi dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama di dalam stadion, dan yang kedua di luar stadion. Polisi pun akan melakukan pengusutan berimbang.
Baca juga: Tangis Warga Nglegok Blitar Pecah, Iringi Pemakaman Aremania Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
"Untuk di dalam Stadion Kanjuruhan, sudah ditetapkan 6 tersangka. Sedang di luar stadion, akan dilakukan pengusutan secara berimbang," katanya, kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Lihat Juga :