Polri Usut Kekerasan Suporter Aremania di Luar Stadion Kanjuruhan, Periksa 34 CCTV
loading...
A
A
A
SURABAYA - Setelah penetapan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, petugas kepolisian mulai melanjutkan tindak pidana yang dilakukan di luar stadion.
Tindak pidana itu adalah penghadangan proses evakuasi pemain Persebaya, perusakan, serta pembakaran mobil polisi. Dalam pengusutan ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 34 kamera CCTV di dalam luar stadion.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada 2 lokasi dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama di dalam stadion, dan yang kedua di luar stadion. Polisi pun akan melakukan pengusutan berimbang.
"Untuk di dalam Stadion Kanjuruhan, sudah ditetapkan 6 tersangka. Sedang di luar stadion, akan dilakukan pengusutan secara berimbang," katanya, kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Dijelaskan dia, untuk mengusut tindak pidana di luar stadion, pihaknya telah memeriksa 34 kamera CCTV, baik yang berada di luar maupun di dalam stadion. Hari ini, bahkan pihaknya telah mendapatkan 2 CCTV kembali.
"Jadi ada 2 kejadian, yang pertama masalah Pasal 359 atau 360 di dalam, memang Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan mengurai massa yang sudah melakukan tindakan anarkis," jelasnya.
Selanjutnya, yang berada di luar stadion, seperti perusakan atau pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain Persebaya. Di luar stadion juga ada tembakan gas air mata. Semua akan diusut tuntas.
"Saat ini Tim Labfor dari Mabes Polri beserta Tim Inafis, tengah melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap rekaman 34 CCTV," pungkasnya.
Tindak pidana itu adalah penghadangan proses evakuasi pemain Persebaya, perusakan, serta pembakaran mobil polisi. Dalam pengusutan ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 34 kamera CCTV di dalam luar stadion.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada 2 lokasi dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama di dalam stadion, dan yang kedua di luar stadion. Polisi pun akan melakukan pengusutan berimbang.
Baca Juga
"Untuk di dalam Stadion Kanjuruhan, sudah ditetapkan 6 tersangka. Sedang di luar stadion, akan dilakukan pengusutan secara berimbang," katanya, kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Dijelaskan dia, untuk mengusut tindak pidana di luar stadion, pihaknya telah memeriksa 34 kamera CCTV, baik yang berada di luar maupun di dalam stadion. Hari ini, bahkan pihaknya telah mendapatkan 2 CCTV kembali.
"Jadi ada 2 kejadian, yang pertama masalah Pasal 359 atau 360 di dalam, memang Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan mengurai massa yang sudah melakukan tindakan anarkis," jelasnya.
Selanjutnya, yang berada di luar stadion, seperti perusakan atau pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain Persebaya. Di luar stadion juga ada tembakan gas air mata. Semua akan diusut tuntas.
"Saat ini Tim Labfor dari Mabes Polri beserta Tim Inafis, tengah melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap rekaman 34 CCTV," pungkasnya.
(san)