Gadis Manado Direkam saat Mandi, DPW RPA Perindo Sulut Siap Kawal Sampai Pelaku Diadili
loading...
A
A
A
MANADO - Gadis Manado berinisial GH (21) menjadi korban pelecehan seksual. Dia direkam saat mandi di sebuah rumah kos di Kota Manado. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Sulawesi Utara (Sulut), langsung turun tangan mendampingi.
Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S. Lesar mengatakan, bahwa RPA Perindo akan mengawal sampai proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut selesai. "Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Sulut, diperkirakan sampai pelimpahan ke kejaksaan sekitar tiga bulan, dan di pengadilan selama dua bulan. Nah itu kita akan kawal sampai selesai," tuturnya, Jumat (7/10/2022).
Kasus pelecehan seksual tersebut, menurutnya baru di laporkan kemarin. Dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah dijelaskan bahwa ada sembilan jenis kekerasan seksual, salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Merekam, menguntit, menyebarkan, itu sudah pasti akan kena pasal-pasal pelecehan seksual, di mana hukumannya adalah paling lama empat tahun penjara, dan denda paling besar Rp200 juta. Kami RPA Perindo, mengupayakan agar hukuman untuk melakunya maksimal," tegas Anneke.
RPA Perindo berharap, kepolisian tidak memperlambat penanganan kasus pelecehan seksual tersebut. "Kita akan mendorong proses hukumnya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pelakunya segera ditangkap," tambahnya.
Dia juga berharap, tidak ada lagi kejadian-kejadian pelecehan seksual seperti yang dialami oleh korban. Korban pelecehan seksual ini, merupakan mahasiswi disebuah perguruan tinggi ternama di Kota Manado.
"Korbankan asalnya dari luar untuk sekolah di sini, jadi saya akan hadir setiap ada kasus-kasus pelecehan seksual seperti ini. Kami dari RPA Perindo, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S. Lesar mengatakan, bahwa RPA Perindo akan mengawal sampai proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut selesai. "Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Sulut, diperkirakan sampai pelimpahan ke kejaksaan sekitar tiga bulan, dan di pengadilan selama dua bulan. Nah itu kita akan kawal sampai selesai," tuturnya, Jumat (7/10/2022).
Kasus pelecehan seksual tersebut, menurutnya baru di laporkan kemarin. Dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah dijelaskan bahwa ada sembilan jenis kekerasan seksual, salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Merekam, menguntit, menyebarkan, itu sudah pasti akan kena pasal-pasal pelecehan seksual, di mana hukumannya adalah paling lama empat tahun penjara, dan denda paling besar Rp200 juta. Kami RPA Perindo, mengupayakan agar hukuman untuk melakunya maksimal," tegas Anneke.
RPA Perindo berharap, kepolisian tidak memperlambat penanganan kasus pelecehan seksual tersebut. "Kita akan mendorong proses hukumnya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pelakunya segera ditangkap," tambahnya.
Baca Juga
Dia juga berharap, tidak ada lagi kejadian-kejadian pelecehan seksual seperti yang dialami oleh korban. Korban pelecehan seksual ini, merupakan mahasiswi disebuah perguruan tinggi ternama di Kota Manado.
"Korbankan asalnya dari luar untuk sekolah di sini, jadi saya akan hadir setiap ada kasus-kasus pelecehan seksual seperti ini. Kami dari RPA Perindo, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
(eyt)