Kesalahan Fatal Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita hingga Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 22:44 WIB
loading...
A A A
Stadion Kanjuruhan memiliki 14 pintu. Harusnya dalam waktu 5 menit para penonton bisa keluar semua pada waktu yang tepat. Tetapi, terjadi kelalaian. Pintu tidak dibuka sepenuhnya dan sekuriti tidak ada.

"Ada 14 pintu, harusnya 5 menit sebelum akhir pertandingan pintu dibuka. Namun pintu dibuka tidak sepenuhnya, hanya sekitar 1,5 meter dan petugas tidak ada di tempat," pungkasnya.



Akibat kelalaian itu, ratusan orang suporter Aremania meninggal dunia.

Selain Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kepolisian juga menetapkan AH Ketua Panpel, dan SS Security Officer sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6043 seconds (0.1#10.140)