Kesalahan Fatal Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita hingga Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
loading...
A
A
A
MALANG - Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Dirinya dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu, karena tidak melakukan verifikasi ulang kelayakan Stadion Kanjuruhan.
Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan. Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton," katanya, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskan dia, pada tahun 2022, PT LIB tidak melakukan verifikasi kembali. Ini merupakan kelalaian menyangkut keselamatan penonton.
"Ditemukan fakta juga, penonton hampir 42 ribu. Pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti dalam Pasal 8 Regulasi PSSI," sambung Kapolri lagi.
Akibat kelalaian itu, penonton yang berusaha keluar, mengalami kendala. Karena ada besi yang melintang pada bagian jendela.
"Ada besi yang melintang, sehingga penonton terhambat saat keluar, sehingga terjadi desak desakan selama 20 menit," ungkapnya.
Stadion Kanjuruhan memiliki 14 pintu. Harusnya dalam waktu 5 menit para penonton bisa keluar semua pada waktu yang tepat. Tetapi, terjadi kelalaian. Pintu tidak dibuka sepenuhnya dan sekuriti tidak ada.
"Ada 14 pintu, harusnya 5 menit sebelum akhir pertandingan pintu dibuka. Namun pintu dibuka tidak sepenuhnya, hanya sekitar 1,5 meter dan petugas tidak ada di tempat," pungkasnya.
Akibat kelalaian itu, ratusan orang suporter Aremania meninggal dunia.
Selain Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kepolisian juga menetapkan AH Ketua Panpel, dan SS Security Officer sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022.
Dirinya dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu, karena tidak melakukan verifikasi ulang kelayakan Stadion Kanjuruhan.
Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan. Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton," katanya, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskan dia, pada tahun 2022, PT LIB tidak melakukan verifikasi kembali. Ini merupakan kelalaian menyangkut keselamatan penonton.
"Ditemukan fakta juga, penonton hampir 42 ribu. Pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti dalam Pasal 8 Regulasi PSSI," sambung Kapolri lagi.
Akibat kelalaian itu, penonton yang berusaha keluar, mengalami kendala. Karena ada besi yang melintang pada bagian jendela.
"Ada besi yang melintang, sehingga penonton terhambat saat keluar, sehingga terjadi desak desakan selama 20 menit," ungkapnya.
Stadion Kanjuruhan memiliki 14 pintu. Harusnya dalam waktu 5 menit para penonton bisa keluar semua pada waktu yang tepat. Tetapi, terjadi kelalaian. Pintu tidak dibuka sepenuhnya dan sekuriti tidak ada.
"Ada 14 pintu, harusnya 5 menit sebelum akhir pertandingan pintu dibuka. Namun pintu dibuka tidak sepenuhnya, hanya sekitar 1,5 meter dan petugas tidak ada di tempat," pungkasnya.
Akibat kelalaian itu, ratusan orang suporter Aremania meninggal dunia.
Selain Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kepolisian juga menetapkan AH Ketua Panpel, dan SS Security Officer sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022.
(san)