Kesalahan Fatal Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita hingga Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 22:44 WIB
loading...
Kesalahan Fatal Dirut...
Keluarga korban berdoa di Stadion Kanjuruhan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
MALANG - Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Dirinya dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu, karena tidak melakukan verifikasi ulang kelayakan Stadion Kanjuruhan.

Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan. Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton," katanya, Kamis (6/10/2022).



Dijelaskan dia, pada tahun 2022, PT LIB tidak melakukan verifikasi kembali. Ini merupakan kelalaian menyangkut keselamatan penonton.

"Ditemukan fakta juga, penonton hampir 42 ribu. Pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti dalam Pasal 8 Regulasi PSSI," sambung Kapolri lagi.

Akibat kelalaian itu, penonton yang berusaha keluar, mengalami kendala. Karena ada besi yang melintang pada bagian jendela.



"Ada besi yang melintang, sehingga penonton terhambat saat keluar, sehingga terjadi desak desakan selama 20 menit," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2773 seconds (0.1#10.140)