50 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Ditemukan di Pantai Jodoh Batam
loading...
A
A
A
BATAM - Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menyita 50 ribu butir ekstasi asal Malaysia, di bibir pantai kawasan Jodoh, Kota Batam. Selain menemukan ekstasi, polisi juga menangkap seorang yang diduga kurir ekstasi tersebut, yakni Anton Sikumbang.
Anton Sikumbang yang merupakan warga Bengkong, Kota Batam, tak dapat mengelak saat kedapatan mengambil karung berisi ekstasi di bibir pantai. Diduga, puluhan ribu pil ekstasi tersebut, hendak diedarkan di sejumlah diskotik di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Karimun.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, pelaku yang merupakan seorang tenaga pengamanan di sebuah hotel tersebut, sudah empat kali menjadi kurir ekstasi dalam jumlah besar yang dikirim dari Kukup, Malaysia.
"Pemilik ekstasi tersebut bernama Bob, warga negara Malaysia," ujar Nugroho. Sayangnya dalam penangkapan tersebut, polisi belum dapat menangkap Bob yang merupakan bos ekstasi tersebut.
Bob mengedarkan ekstasi dari Malaysia, ke wilayah Batam, yakni dengan mengirim ekstasi melalui jalur laut. Selanjutnya, kata Nugroho, ekstasi tersebut dibuang ke bibir pantai dan akan diambil oleh pelaku Antok Sikumbang.
Setelah Anton Sikumbang menemukan ekstasi tersebut, langsung dibawa menggunakan mobil dan diparkir di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setiap mengedarkan ekstasi Anton Sikumbang menerima bayaran 38 ribu ringgit, atau sekitar Rp35 juta.
Akibat mengedarkan ekstasi, Anton Sikumbang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Anton Sikumbang yang merupakan warga Bengkong, Kota Batam, tak dapat mengelak saat kedapatan mengambil karung berisi ekstasi di bibir pantai. Diduga, puluhan ribu pil ekstasi tersebut, hendak diedarkan di sejumlah diskotik di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Karimun.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, pelaku yang merupakan seorang tenaga pengamanan di sebuah hotel tersebut, sudah empat kali menjadi kurir ekstasi dalam jumlah besar yang dikirim dari Kukup, Malaysia.
"Pemilik ekstasi tersebut bernama Bob, warga negara Malaysia," ujar Nugroho. Sayangnya dalam penangkapan tersebut, polisi belum dapat menangkap Bob yang merupakan bos ekstasi tersebut.
Bob mengedarkan ekstasi dari Malaysia, ke wilayah Batam, yakni dengan mengirim ekstasi melalui jalur laut. Selanjutnya, kata Nugroho, ekstasi tersebut dibuang ke bibir pantai dan akan diambil oleh pelaku Antok Sikumbang.
Setelah Anton Sikumbang menemukan ekstasi tersebut, langsung dibawa menggunakan mobil dan diparkir di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setiap mengedarkan ekstasi Anton Sikumbang menerima bayaran 38 ribu ringgit, atau sekitar Rp35 juta.
Akibat mengedarkan ekstasi, Anton Sikumbang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)