Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:35 WIB
loading...
Gara-gara Sabu, 2 Polisi...
Dua anggota Polri, Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi, serta satu ASN Kejaksaan, Juperlius, menjadi terdakwa kasus narkotika. Foto/Ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Gara-gara terlibat penyalahgunaan sabu, dua anggota polisi Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi, serta satu ASN Kejaksaan, Juperlius harus dihadapkan ke meja hijau. Ketiga perangkat negara tersebut, dituntut hukuman 14 dan 15 tahun penjara.

Baca juga: Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi

Tuntutan ketiga perangkat negara tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Misrianti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.



"Menuntut Juperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1,5 milar subsider enam bulan," ujar Misrianti, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Profil Nico Afinta, Kapolda Jatim yang Disorot Terkait Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Selain itu, kasus penyalahgunaan sabu tersebut, juga melibatkan dua warga sipil yakni Asmawi, dan Wirianto. Misrianti menuntut terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan. Serta, terdakwa Niko Wirianto dengan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Bareskrim Turun Tangan...
Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved