Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:35 WIB
loading...
Gara-gara Sabu, 2 Polisi...
Dua anggota Polri, Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi, serta satu ASN Kejaksaan, Juperlius, menjadi terdakwa kasus narkotika. Foto/Ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Gara-gara terlibat penyalahgunaan sabu, dua anggota polisi Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi, serta satu ASN Kejaksaan, Juperlius harus dihadapkan ke meja hijau. Ketiga perangkat negara tersebut, dituntut hukuman 14 dan 15 tahun penjara.

Baca juga: Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi

Tuntutan ketiga perangkat negara tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Misrianti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.



"Menuntut Juperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1,5 milar subsider enam bulan," ujar Misrianti, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Profil Nico Afinta, Kapolda Jatim yang Disorot Terkait Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Selain itu, kasus penyalahgunaan sabu tersebut, juga melibatkan dua warga sipil yakni Asmawi, dan Wirianto. Misrianti menuntut terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan. Serta, terdakwa Niko Wirianto dengan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Bareskrim Turun Tangan...
Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Rekomendasi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved