Terungkap! Oknum Anggota DPRD Bantul Minta Korban Setor Rp250 Juta Agar Jadi CPNS
loading...
A
A
A
BANTUL - Oknum anggota DPRD Bantul , ESJ (37) atau Enggar Surya Jatmiko diamankan jajaran Reskrimum Polda DIY . Politisi Gerindra ini diduga telah melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrimum Polda DIY, setidaknya ada 3 korban yang telah menyetor uang kepada tersangka dengan iming-iming menjadi CPNS. Salah satunya bahkan masih kerabat dari tersangka.
"Yang bersangkutan telah menipu tiga orang. Dia mengaku bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019 lalu,"ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Senin (3/10/2022).
Verena mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang membuat Polda DIY mengamankan tersangka ESJ. Laporan mereka terima tanggal 24 Maret 2022 dan tersangka mereka amankan Jumat (30/9/2022) sore.
Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, kepada para korban ESJ menawarkan bantuan meloloskan mereka untuk masuk PNS maupun P3K. Syaratnya, mereka harus menyerahkan sejumlah uang agar lolos menjadi pegawai.
"Nominalnya ada yang diminta membayar Rp250 juta," terang dia.
Dua orang korban diminta untuk menyerahkan uang Rp150 juta. Dan ketiganya menyanggupi permintaan tersebut. “Mereka masing-masing menyerahkan uang Rp50 juta, Rp75 juta dan Rp150 juta. Semua yang membayar kemudian dibuatkan kuitansi pembayaran,” tuturnya.
Kepada tersangka, polisi menyangkakan Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal yakni empat tahun penjara. Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolda DIY.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrimum Polda DIY, setidaknya ada 3 korban yang telah menyetor uang kepada tersangka dengan iming-iming menjadi CPNS. Salah satunya bahkan masih kerabat dari tersangka.
"Yang bersangkutan telah menipu tiga orang. Dia mengaku bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019 lalu,"ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Senin (3/10/2022).
Verena mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang membuat Polda DIY mengamankan tersangka ESJ. Laporan mereka terima tanggal 24 Maret 2022 dan tersangka mereka amankan Jumat (30/9/2022) sore.
Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, kepada para korban ESJ menawarkan bantuan meloloskan mereka untuk masuk PNS maupun P3K. Syaratnya, mereka harus menyerahkan sejumlah uang agar lolos menjadi pegawai.
"Nominalnya ada yang diminta membayar Rp250 juta," terang dia.
Dua orang korban diminta untuk menyerahkan uang Rp150 juta. Dan ketiganya menyanggupi permintaan tersebut. “Mereka masing-masing menyerahkan uang Rp50 juta, Rp75 juta dan Rp150 juta. Semua yang membayar kemudian dibuatkan kuitansi pembayaran,” tuturnya.
Kepada tersangka, polisi menyangkakan Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal yakni empat tahun penjara. Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolda DIY.
(nic)