Terungkap! Oknum Anggota DPRD Bantul Minta Korban Setor Rp250 Juta Agar Jadi CPNS
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:04 WIB
loading...
Oknum Anggota DPRD Bantul yang terlibat kasus penipuan saat dihadirkan dalam rilis kasus. Terungkap oknum DPRD itu minta korban setor Rp250 Juta agar jadi CPNS. Foto: MPI/Erfan Erlin
A
A
A
BANTUL - Oknum anggota DPRD Bantul , ESJ (37) atau Enggar Surya Jatmiko diamankan jajaran Reskrimum Polda DIY . Politisi Gerindra ini diduga telah melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrimum Polda DIY, setidaknya ada 3 korban yang telah menyetor uang kepada tersangka dengan iming-iming menjadi CPNS. Salah satunya bahkan masih kerabat dari tersangka.
Baca juga: Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polda DIY, Terlibat Penipuan Rp150 Juta
"Yang bersangkutan telah menipu tiga orang. Dia mengaku bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019 lalu,"ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Senin (3/10/2022).
Verena mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang membuat Polda DIY mengamankan tersangka ESJ. Laporan mereka terima tanggal 24 Maret 2022 dan tersangka mereka amankan Jumat (30/9/2022) sore.
Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, kepada para korban ESJ menawarkan bantuan meloloskan mereka untuk masuk PNS maupun P3K. Syaratnya, mereka harus menyerahkan sejumlah uang agar lolos menjadi pegawai.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrimum Polda DIY, setidaknya ada 3 korban yang telah menyetor uang kepada tersangka dengan iming-iming menjadi CPNS. Salah satunya bahkan masih kerabat dari tersangka.
Baca juga: Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polda DIY, Terlibat Penipuan Rp150 Juta
"Yang bersangkutan telah menipu tiga orang. Dia mengaku bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019 lalu,"ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Senin (3/10/2022).
Verena mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang membuat Polda DIY mengamankan tersangka ESJ. Laporan mereka terima tanggal 24 Maret 2022 dan tersangka mereka amankan Jumat (30/9/2022) sore.
Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, kepada para korban ESJ menawarkan bantuan meloloskan mereka untuk masuk PNS maupun P3K. Syaratnya, mereka harus menyerahkan sejumlah uang agar lolos menjadi pegawai.
Lihat Juga :