Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polda DIY, Terlibat Penipuan Rp150 Juta

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 12:06 WIB
loading...
Anggota DPRD Bantul...
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan penangkapan anggota DPRD Bantul berinisial ESJ karena diduga terlibat penipuan terhadap korban H sebesar Rp150 juta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
BANTUL - Anggota DPRD Bantul berinisial ESJ ditangkap oleh Direskrimum Polda DIY karena diduga terlibat penipuan terhadap korban H sebesar Rp150 juta. ESJ ditangkap di rumahnya, Kapanewon Sewon, Bantul pada Jumat (30/9/2022).

Penangkapan ESJ berdasarkan laporan dari korban H pada Maret 2022 lalu.



"Kalau peristiwanya (penipuan) adalah terjadi pada Januari 2018," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Sabtu (1/10/2022) pagi.

Diamenambahkan, Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada ESJ dan kemudian dilakukan penahanan. Di mana sebelumnya dilakukan penangkapan di kediamannya.

Penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur di mana usai mendapat laporan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. ESJ dilaporkan karena telah menipu korban dengan kerugian Rp150 juta.

"Kini kami amankan di Mapolda DIY," papar Kabid Humas.


Dalam foto surat penangkapan yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP Igbal Yudhi dan tersebar di grup pesan, tertulis nama Enggar Suryo Jatmiko.

Berdasarkan daftar profil anggota DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko adalah Ketua Komisi D DPRD Bantul dari Partai Gerindra yang biasa dipanggil Miko.



Miko terpilih menjadi anggota DPRD Bantul dari Dapil I. Masa jabatan kali ini adalah yang kedua karena pada periode sebelumnya dia juga sudah menjabat menjadi anggota dewan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)