Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polda DIY, Terlibat Penipuan Rp150 Juta
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 12:06 WIB
loading...
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan penangkapan anggota DPRD Bantul berinisial ESJ karena diduga terlibat penipuan terhadap korban H sebesar Rp150 juta. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
BANTUL - Anggota DPRD Bantul berinisial ESJ ditangkap oleh Direskrimum Polda DIY karena diduga terlibat penipuan terhadap korban H sebesar Rp150 juta. ESJ ditangkap di rumahnya, Kapanewon Sewon, Bantul pada Jumat (30/9/2022).
Penangkapan ESJ berdasarkan laporan dari korban H pada Maret 2022 lalu.
Baca juga: Polda DIY Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
"Kalau peristiwanya (penipuan) adalah terjadi pada Januari 2018," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Sabtu (1/10/2022) pagi.
Diamenambahkan, Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada ESJ dan kemudian dilakukan penahanan. Di mana sebelumnya dilakukan penangkapan di kediamannya.
Penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur di mana usai mendapat laporan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. ESJ dilaporkan karena telah menipu korban dengan kerugian Rp150 juta.
"Kini kami amankan di Mapolda DIY," papar Kabid Humas.
Penangkapan ESJ berdasarkan laporan dari korban H pada Maret 2022 lalu.
Baca juga: Polda DIY Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
"Kalau peristiwanya (penipuan) adalah terjadi pada Januari 2018," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Sabtu (1/10/2022) pagi.
Diamenambahkan, Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada ESJ dan kemudian dilakukan penahanan. Di mana sebelumnya dilakukan penangkapan di kediamannya.
Penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur di mana usai mendapat laporan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. ESJ dilaporkan karena telah menipu korban dengan kerugian Rp150 juta.
"Kini kami amankan di Mapolda DIY," papar Kabid Humas.
Lihat Juga :