Sempat Ditahan di Malaysia, Nelayan Natuna Dipulangkan
loading...
A
A
A
NATUNA - Kabar gembira datang dari nelayan di Kabupaten Natuna, yang sempat ditahan di Malaysia. Dinas Perikanan Kabupatnen Natuna, memastikan kedua nelayan tersebut telah dipulangkan dan diserahkan ke keluarganya, Sabtu (1/1/2022).
"Iya hari ini (Sabtu 1/1/2022), nelayan atas nama Johan telah sampai di Natuna. Tadi saya telah serahkan Johan kepada keluarga. Sebelumnya, ia kami jemput di Bandara Batam, pada hari Jumat (30/9/2022) kemarin," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto.
Sedangkan satu rekan Johan, yaitu Kusnadi masih menjalani proses hukum di Malaysia, sebelum dipulangkan ke Natuna. "Karena Kusnadi masih akan menjalankan persidangan pada 3 Oktober 2022, jadi belum bisa dipulangkan," kata Hadi Suryanto.
Untuk Johan sendiri, menurut Hadi Suryanto, dibebaskan karena setelah sidang dinyatakan masih di bawah umur dan segera dibebaskan. "Kedua nelayan kita diperlakukan dengan baik, saya yakin Pak Kusnadi juga akan segera dibebaskan," kata Hadi Suryanto.
Ia meyakini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional asal Natuna di wilayah Malaysia itu kategori kesalahan ringan. "Karena hanya dua yang mereka lakukan, pertama menyalahi batas wilayah, kedua tidak membawa dokumen apa pun, itu murni nelayan tradisional," kata Hadi.
Sebelumnya, pada Jumat (30/9/2022) Johan diserahkanterimakan oleh KJRI bersama Ambasador Imigrasi Kucing, kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri di Bandara Batam. "Hadir pula Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Natuna dan saya," kata Hadi.
Ia juga mengimbau agar nelayan Natuna, tidak melakukan kesalahan yang sama, agar terhindar dari masalah hukum di batas wilayah kedua negara. "Yang pertama jangan melanggar batas wilayah, karena wilayah tangkap di laut Natuna masih sangat luas, kedua melaut sesuai dengan kapasitas kapal, ketiga mematuhi aturan tentunya melengkapi dokumen kapal," pungkasnya.
"Iya hari ini (Sabtu 1/1/2022), nelayan atas nama Johan telah sampai di Natuna. Tadi saya telah serahkan Johan kepada keluarga. Sebelumnya, ia kami jemput di Bandara Batam, pada hari Jumat (30/9/2022) kemarin," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto.
Sedangkan satu rekan Johan, yaitu Kusnadi masih menjalani proses hukum di Malaysia, sebelum dipulangkan ke Natuna. "Karena Kusnadi masih akan menjalankan persidangan pada 3 Oktober 2022, jadi belum bisa dipulangkan," kata Hadi Suryanto.
Untuk Johan sendiri, menurut Hadi Suryanto, dibebaskan karena setelah sidang dinyatakan masih di bawah umur dan segera dibebaskan. "Kedua nelayan kita diperlakukan dengan baik, saya yakin Pak Kusnadi juga akan segera dibebaskan," kata Hadi Suryanto.
Ia meyakini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional asal Natuna di wilayah Malaysia itu kategori kesalahan ringan. "Karena hanya dua yang mereka lakukan, pertama menyalahi batas wilayah, kedua tidak membawa dokumen apa pun, itu murni nelayan tradisional," kata Hadi.
Sebelumnya, pada Jumat (30/9/2022) Johan diserahkanterimakan oleh KJRI bersama Ambasador Imigrasi Kucing, kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri di Bandara Batam. "Hadir pula Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Natuna dan saya," kata Hadi.
Ia juga mengimbau agar nelayan Natuna, tidak melakukan kesalahan yang sama, agar terhindar dari masalah hukum di batas wilayah kedua negara. "Yang pertama jangan melanggar batas wilayah, karena wilayah tangkap di laut Natuna masih sangat luas, kedua melaut sesuai dengan kapasitas kapal, ketiga mematuhi aturan tentunya melengkapi dokumen kapal," pungkasnya.
(eyt)