KPK akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Kembali Mangkir dari Panggilan

Jum'at, 30 September 2022 - 17:38 WIB
loading...
KPK akan Jemput Paksa...
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa
A A A
SERANG - KPK akan terus melakukan panggilan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kerap mangkir. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Lukas Enembe tidak kunjung hadir dalam panggilan KPK.

"KPK punya kewenangan menjemput paksa. Terhadap para simpatisan Lukas Enembe yang protes penetapan tersangka Lukas, saya ingatkan bahwa korupsi tidak menguntungkan rakyat," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Lukas Enembe Surati Presiden Jokowi, Sebut Ada Konspirasi Menjatuhkannya

Ghufron juga mengingatkan para pendukung koruptor, bahwa korupsi merupakan perbuatan jahat yang tidak perlu dibela. Tidak hanya berlaku terhadap pendukung Lukas Enembe, tetapi para koruptor lain.

"Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada 12 September 2022. Sabar itu, penyidik KPK memanggil Lukas Enembe, sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua," sambungnya.

Dalam pemanggilan di Polda Papua itu, Lukas Enembe mengkonfirmasi ketidakhadirannya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Geledah Rumah Dinas...
Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Pemakaian Material di...
Pemakaian Material di Sektor Hulu Migas Harus Berbasis Regulasi
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved