Kalah di Praperadilan, Polda Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Jeneponto

Kamis, 29 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Herman menambahkan, bahwa dengan demikian temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP akan berjalan seperti biasanya atau sesuai prosedur dan mekanisme dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai kepada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum di depan hakim tindak pidana korupsi.

Baca juga: Cerita 200 Ribu Warga Malang Sesaki Rapat Akbar PKI saat Pemilu 1955

"Praperadilan tidak ada kaitannya dengan materi atau perkara yang sedang disidik oleh APH, namun terkait dengan apakah tindakan APH dalam hal penahanan atau penangkapan tersangka itu sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," tambah lulusan doktoral UGM ini.

Herman membeberkan, bahwa praperadilan itu tidak terkait dengan materi perkara, namun berkenaan dengan sahnya tidaknya penahanan atau penangkapan seseorang yang diduga atau disangkakan berdasarkan penyidikan telah melakukan suatu tindak pidana.

"Jadi walaupun seseorang tersangka yang menang dipraperadilan, maka materi perkaranya akan tetap berjalan berdasarkan hukum acara yang berlaku, atau dengan kata lain, penyidikannya akan tetap berjalan sampai ketahap penuntutan oleh jaksa didepan hakim," beber pria kelahiran Ujungpandang ini.

Begitupun dengan pengamat hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Syarif Saddam Rivanie mengatakan, bahwa jika memang yang bersangkutan menang praperadilan, tentu penyidik bisa menyidik kembali kasus tersebut, sesuai dengan KUHAP. "Tata cara beracara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata lulusan doktoral Universitas Airlangga ini.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved