Kalah di Praperadilan, Polda Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Jeneponto
Kamis, 29 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
"Ya kasus tetap lanjut dengan memperbaiki yang kurang. Ini uji formill saja, kalau pun permohonannya dikabulkan kan bukan menghentikan perkara, bisa disidik ulang," kata pria kelahiran Bone ini.
Pengamat hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tindak pidana korupsi tidak menghapus pidananya. Selain itu, bahwa materi praperadilan tidak berkenaan dengan pokok perkaranya.
"Yaitu adanya dugaan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR berdasarkan misalnya hasil audit BPKP, sehingga praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur penahanan atau penangkapan," kata Ketua Prodi Ilmu Hukum UNM ini.
Baca juga: Asyik Bersetubuh Bertiga di Kamar Hotel, 2 Pria dan 1 Gadis Belia Tanpa Baju Panik Digedor Petugas
Sedangkan soal tersangka telah mengembalikan kerugian negara, nanti di depan hakim mungkin saja ada keringanan yang diberikan, namun pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana yang dilakukannya.
"Artinya kasus korupsi ini, demi hukum tetap dilanjutkan oleh APH sampai penuntutan di depan hakim diperadilan Tipikor," tambah lulusan magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Pengamat hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tindak pidana korupsi tidak menghapus pidananya. Selain itu, bahwa materi praperadilan tidak berkenaan dengan pokok perkaranya.
"Yaitu adanya dugaan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR berdasarkan misalnya hasil audit BPKP, sehingga praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur penahanan atau penangkapan," kata Ketua Prodi Ilmu Hukum UNM ini.
Baca juga: Asyik Bersetubuh Bertiga di Kamar Hotel, 2 Pria dan 1 Gadis Belia Tanpa Baju Panik Digedor Petugas
Sedangkan soal tersangka telah mengembalikan kerugian negara, nanti di depan hakim mungkin saja ada keringanan yang diberikan, namun pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana yang dilakukannya.
"Artinya kasus korupsi ini, demi hukum tetap dilanjutkan oleh APH sampai penuntutan di depan hakim diperadilan Tipikor," tambah lulusan magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Lihat Juga :