AKBP Dalizon Terdakwa Kasus Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 26 September 2022 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pukul Nenek hingga Tewas, ODGJ di Palembang Dievakuasi ke RS
JPU Kejagung juga mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp4,75 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Terkait dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
JPU Kejagung juga mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp4,75 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Terkait dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
(nic)
Lihat Juga :