Polrestabes Palembang Musnahkan 12 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja asal Aceh seberat 12 kilogram (kg) dan sabu 2 kg. Barang bukti sabu hasil ungkap kasus sejak awal September 2022 tersebut didapat dari lima tersangka yang terlibat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa 1 kg sabu di antaranya tersebut didapatkan dari tiga tersangka, yakni M Adjie (24), M Yonaldi Kurniawan (22), dan A Fikri Syafrudin (30). Ketiga tersangka adalah warga Palembang.
"Tersangka lainnya yakni Jamvi Rambagis alias Javi (27) didapati sabu sebanyak 500,25 gram, dan sabu dari tersangka Zulhadi alias Adi (28) seberat 200,10 gram," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Depresi Stroke Menahun, Pria 60 Tahun di Lahat Nekat Minum Racun Rumput
Sedangkan, lanjut Kapolrestabes Palembang, barang bukti 12 kg ganja asal Aceh disita dari tersangka Novian Shailendra (28), warga Jalan Sultan M Mansyur, Palembang, dan Restu Gumilar (31), warga asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
"Mereka ini merupakan jaringan lintas provinsi yaitu Aceh, Palembang, Maluku. Rencananya, ganja ini akan diedarkan di Kota Palembang,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa 1 kg sabu di antaranya tersebut didapatkan dari tiga tersangka, yakni M Adjie (24), M Yonaldi Kurniawan (22), dan A Fikri Syafrudin (30). Ketiga tersangka adalah warga Palembang.
"Tersangka lainnya yakni Jamvi Rambagis alias Javi (27) didapati sabu sebanyak 500,25 gram, dan sabu dari tersangka Zulhadi alias Adi (28) seberat 200,10 gram," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Depresi Stroke Menahun, Pria 60 Tahun di Lahat Nekat Minum Racun Rumput
Sedangkan, lanjut Kapolrestabes Palembang, barang bukti 12 kg ganja asal Aceh disita dari tersangka Novian Shailendra (28), warga Jalan Sultan M Mansyur, Palembang, dan Restu Gumilar (31), warga asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
"Mereka ini merupakan jaringan lintas provinsi yaitu Aceh, Palembang, Maluku. Rencananya, ganja ini akan diedarkan di Kota Palembang,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(msd)