Pemanggilan Lukas Enembe, Pemuka Agama Papua: Hukum adalah Panglima

Minggu, 25 September 2022 - 18:15 WIB
loading...
Pemanggilan Lukas Enembe, Pemuka Agama Papua: Hukum adalah Panglima
Pemuka agama Sinode GKI Sentani Papua, Pendeta Alberth Yoku angkat bicara terkait langkah KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
A A A
JAYAPURA - Pemuka agama Sinode GKI Sentani Papua, Pendeta Alberth Yoku angkat bicara terkait proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi.

Pendeta Alberth Yoku menyatakan bahwa tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe maju (datang) dengan berani, serta menyatakan kebenaran dan kejujuran atas nama Tuhan.


"Hukum adalah panglima bagi setiap manusia. Majulah gubernurku, agar hukum dapat terlaksana dengan baik dan benar," katanya, Minggu (25/9/2022).

Dia menambahkan bahwa siapa pun dan dari agama mana pun diajarkan untuk takut pada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab dalam melayani masyarakat umum.



"Hal ini kita wujud kan janji sumpah jabatan berdasarkan agama. Tiap-tiap orang diambil sumpah jabatan di atas kitab suci. Itu berarti ada tangan Tuhan ikut menduduki sumpah jabatan tersebut," paparnya.

Selain itu, lanjut Pendeta Alberth Yoku, setiap orang harus patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Sehingga Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya mau bertanggung jawab dengan memenuhi panggilan KPK.



"Mengikuti koridor hukum yang berlaku dan sebagai seorang pejabat publik harus bersikap pro aktif dan bertanggung jawab atas perbuatan uang telah di lakukan," tegasnya.

Pendeta Alberth Yoku menegasan bahwa sikap pro aktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar.

"Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab. Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2924 seconds (0.1#10.140)