Oknum Polisi Aipda S Dijebloskan Tahanan setelah Rumahnya Terbakar, Mengapa?
Sabtu, 24 September 2022 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ngeri! Sepasang Kekasih Tersambar Petir saat Berduaan di Tenda, sang Lelaki Tewas
Dijelaskan Ngajib, oknum polisi itu selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, dan penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara. "Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditanggani Provost Polda Sumsel, di sini hanya untuk ditempatkan sementara," jelasnya.
Baca juga: Bawa 16 Paket Sabu, Pemuda Tanjungpinang Diringkus Polisi
Ditambahkan oleh Ngajib, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No. 7/2022 tentang KEPP dan KKEP. "Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dijelaskan Ngajib, oknum polisi itu selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, dan penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara. "Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditanggani Provost Polda Sumsel, di sini hanya untuk ditempatkan sementara," jelasnya.
Baca juga: Bawa 16 Paket Sabu, Pemuda Tanjungpinang Diringkus Polisi
Ditambahkan oleh Ngajib, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No. 7/2022 tentang KEPP dan KKEP. "Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :