Pengacara Razman Langsung Sujud Syukur di Depan Gedung PTUN Medan Usai Margarito Bersaksi

Jum'at, 23 September 2022 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Razman menegaskan bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat terkait pembatalan maupun penundaan jabatan Bupati Ali Sutan Harahap dan surat Plt yang diterbitkan tidaklah sah.

Dengan keterangan pakar hukum tersebut, Razman berencana akan menyurati DPRD Palas, sekda Palas serta gubernur, untuk menyatakan bahwa Ali Sutan Harahap Bupati Palas non aktif sudah sehat.



“Jika surat tersebut tidak digubris minggu depan akan segera menghantarkan Bupati Palas non aktif ali sutan harahap untuk memasuki ruang kerjanya di kantor Bupati Palas dan minta DPRD Palas mengawal konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melalui suratnya menonaktifkan Bupati Palas Ali Sutan Harahap pada pertengahan 2021 lalu karena alasan sakit dan kemudian menunjuk wakilnya Zarnawi sebagai Plt bupati.

Penonaktifan dirinya sebagai Bupati Palas mendapat perlawanan dari Ali Sutan Harahap. “Selain masa jabatannya yang masih panjang sebagai bupati kondisi kesehatannya juga sudah membaik,” pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2669 seconds (0.1#10.140)