Pengacara Razman Langsung Sujud Syukur di Depan Gedung PTUN Medan Usai Margarito Bersaksi

Jum'at, 23 September 2022 - 06:10 WIB
loading...
Pengacara Razman Langsung...
Pengacara Razman langsung sujud syukur di depan Gedung PTUN Medan usai Margarito Kamis bersaksi dalam sidang, Kamis (22/9/2022). Foto: iNewsTV/Said Ilham
A A A
MEDAN - Pengacara kondang, Razman Arif Nasution langsung sujud syukur di depan gedung PTUN Medan, usai Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis memberikan penjelasan selaku saksi ahli dalam persidangan, di Medan , Kamis sore (22/9/2022).

Margarito menjelaskan bahwa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas.

“Alasannya, karena gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati melainkan Mendagri,” bebernya.



Sebelumnya, Bupati Palas Ali Sutan Harahap dinonaktifkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi karena alasan sakit dan menunjuk wakilnya sebagai Plt Bupati Palas.



Pengacara Razman Arif Nasution langsung melakukan sujud syukur di depan gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal, usai mengikuti sidang gugatan Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli pakar hukum tata negara DR Margarito.

“Ini merupakan bentuk rasa syukur atas penjelasan Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito yang menyampaikan Bupati Palas Non Aktif Ali Sutan Harahap, bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas,” katanya.



Terkait soal selembar surat diagnosa sakit terhadap Ali Sutan Harahap yang menjadi salah satu dasar terbitnya surat Plt oleh gubernur Sumut.
“Di dalam persidangan Margarito berpendapat bahwa surat tersebut tidak valid karena tidak spesifik menerangkan Ali Sutan Harahap sakit stroke,” ungkapnya.

Razman menegaskan bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat terkait pembatalan maupun penundaan jabatan Bupati Ali Sutan Harahap dan surat Plt yang diterbitkan tidaklah sah.

Dengan keterangan pakar hukum tersebut, Razman berencana akan menyurati DPRD Palas, sekda Palas serta gubernur, untuk menyatakan bahwa Ali Sutan Harahap Bupati Palas non aktif sudah sehat.



“Jika surat tersebut tidak digubris minggu depan akan segera menghantarkan Bupati Palas non aktif ali sutan harahap untuk memasuki ruang kerjanya di kantor Bupati Palas dan minta DPRD Palas mengawal konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melalui suratnya menonaktifkan Bupati Palas Ali Sutan Harahap pada pertengahan 2021 lalu karena alasan sakit dan kemudian menunjuk wakilnya Zarnawi sebagai Plt bupati.

Penonaktifan dirinya sebagai Bupati Palas mendapat perlawanan dari Ali Sutan Harahap. “Selain masa jabatannya yang masih panjang sebagai bupati kondisi kesehatannya juga sudah membaik,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2513 seconds (0.1#10.140)