Pengacara Razman Langsung Sujud Syukur di Depan Gedung PTUN Medan Usai Margarito Bersaksi

Jum'at, 23 September 2022 - 06:10 WIB
loading...
Pengacara Razman Langsung...
Pengacara Razman langsung sujud syukur di depan Gedung PTUN Medan usai Margarito Kamis bersaksi dalam sidang, Kamis (22/9/2022). Foto: iNewsTV/Said Ilham
A A A
MEDAN - Pengacara kondang, Razman Arif Nasution langsung sujud syukur di depan gedung PTUN Medan, usai Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis memberikan penjelasan selaku saksi ahli dalam persidangan, di Medan , Kamis sore (22/9/2022).

Margarito menjelaskan bahwa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas.

“Alasannya, karena gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati melainkan Mendagri,” bebernya.

Baca juga: Bupati Palas Dinonaktifkan karena Sakit, Begini Kata Pemprov Sumut

Sebelumnya, Bupati Palas Ali Sutan Harahap dinonaktifkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi karena alasan sakit dan menunjuk wakilnya sebagai Plt Bupati Palas.



Pengacara Razman Arif Nasution langsung melakukan sujud syukur di depan gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal, usai mengikuti sidang gugatan Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli pakar hukum tata negara DR Margarito.

“Ini merupakan bentuk rasa syukur atas penjelasan Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito yang menyampaikan Bupati Palas Non Aktif Ali Sutan Harahap, bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas,” katanya.

Baca juga: Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Tangani Bocah Diperkosa hingga Terjangkit HIV

Terkait soal selembar surat diagnosa sakit terhadap Ali Sutan Harahap yang menjadi salah satu dasar terbitnya surat Plt oleh gubernur Sumut.
“Di dalam persidangan Margarito berpendapat bahwa surat tersebut tidak valid karena tidak spesifik menerangkan Ali Sutan Harahap sakit stroke,” ungkapnya.

Razman menegaskan bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat terkait pembatalan maupun penundaan jabatan Bupati Ali Sutan Harahap dan surat Plt yang diterbitkan tidaklah sah.

Dengan keterangan pakar hukum tersebut, Razman berencana akan menyurati DPRD Palas, sekda Palas serta gubernur, untuk menyatakan bahwa Ali Sutan Harahap Bupati Palas non aktif sudah sehat.

Baca juga: Senggol Kabel Listrik, Sopir dan Kernet Truk di Sergai Tewas Kesetrum

“Jika surat tersebut tidak digubris minggu depan akan segera menghantarkan Bupati Palas non aktif ali sutan harahap untuk memasuki ruang kerjanya di kantor Bupati Palas dan minta DPRD Palas mengawal konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melalui suratnya menonaktifkan Bupati Palas Ali Sutan Harahap pada pertengahan 2021 lalu karena alasan sakit dan kemudian menunjuk wakilnya Zarnawi sebagai Plt bupati.

Penonaktifan dirinya sebagai Bupati Palas mendapat perlawanan dari Ali Sutan Harahap. “Selain masa jabatannya yang masih panjang sebagai bupati kondisi kesehatannya juga sudah membaik,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Rekomendasi
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Berita Terkini
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved