Indonesia Butuh Hukum Nasional yang Harmonis Sinergis, Komprehensif, dan Dinamis

Rabu, 21 September 2022 - 06:25 WIB
loading...
A A A
Ia pun menceritakan jika KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda yang memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Menparekraf Sandiaga Uno Diminta Bantu Bangkitkan Martabat UMKM di Sumut.

Saat itu, katanya, para ahli hukum sadar bahwa produk hukum kolonial Belanda tersebut pasti tidak mampu mengikuti perkembangan kebutuhan hukum yang ada.

“Oleh karena itu, menurut sejarahnya pertama kali upaya untuk pembaruan KUHP ini dimulai pada tahun 1958 dengan dibentuknya LPHN yang kini sudah berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN,” jelasnya.

Selanjutnya pada 1964 mulai disusun konsep Buku I KUHP, dan baru pada 2019 RUU KUHP disetujui pada Sidang Tingkat Pertama DPR dan diamanahkan untuk dilanjutkan ke Sidang Paripurna. Namun ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menundanya.

RUU KUHP juga telah disampaikan ke DPR di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012, namun belum sempat dibahas. Baru pada 2015, draft RUU KUHP dikirim ulang ke DPR melalui Surat Presiden Joko Widodo Nomor R-35/Pres/06/2015.

“Jadi sejak 5 Juni 2015 itulah RUU KUHP ini dibahas secara intens oleh DPR pada periode 2015 sampai 2019, yang pada ujungnya disepakati pada Sidang Tingkat Pertama DPR untuk diteruskan pada Sidang Paripurna untuk ditetapkan,” jelasnya.

Namun, karena adanya beberapa isu krusial di dalam RUU KUHP tersebut, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden dengan Pimpinan DPR dan Komisi III, maka Presiden kemudian memerintahkan Menteri Hukum dan HAM bersurat kepada DPR untuk menunda Rapat Paripurna.

Selama penundaan tersebutlah, Pemerintah terus melakukan konsultasi public hearing secara aktif dan pasif dengan menerima masukan dari Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, serta organisasi advokat hingga masyarakat sipil.

“Jadi sebenarnya pemerintah di dalam proses penundaan pengesahan RUU KUHP ini sudah banyak melakukan hal-hal terkait dengan penuntasan beberapa isu krusial yang menyebabkan tertundanya pengesahan di dalam Sidang Paripurna DPR pada 2019 lalu,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)