Tak Kapok Dibui, Residivis Ini 2 Kali Kuras Isi Rumah Tetangga
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Fitrah Ramadhan (42), residivis kasus pencurian dan penggelapan kendaraan sepeda motor kembali ditangkap polisi. Untuk kali ketiga, residivis tersebut ditangkap karena nekat melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, residivis yang merupakan warga Jalan Yayasan, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang tersebut nekat membobol rumah Hellyana. Tercatat, Fitrah sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban.
"Aksi pertama dilakukan Fitrah pada 17 Juni 2022. Merasa aksi pertama berjalan mulus, pelaku nekat mengulangi lagi beberapa hari kemudian, tepatnya 20 Juni lalu," ujar Kompol Fadilah Ermi, Senin (19/9/2022).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek, modus pelaku masuk ke rumah korban yakni dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi yang dipukul menggunakan batu.
"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Di antaranya satu unit sepeda BMX, satu unit printer, satu unit mixer, satu unit tablet android, satu unit TV tabung dan sebuah kipas angin," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Fitrah mengatakan, usai melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut, dirinya kemudia menjual seluruh barang hasil curian di Pasar Cinde Palembang."Barang-barang itu dijual seluruhnya dengan harga Rp550 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," jelasnya.
Diakui Fitrah, bahwa dirinya pernah menjalani dua kali hukuman penjara. Kasus pertama yakni pencurian dan yang kedua penggelapan sepeda motor.
"Ini ketiga kalinya saya masuk penjara. Sebelumnya pernah masuk penjara juga karena kasus mencuri dan penggelapan sepeda motor," jelasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, residivis yang merupakan warga Jalan Yayasan, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang tersebut nekat membobol rumah Hellyana. Tercatat, Fitrah sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban.
"Aksi pertama dilakukan Fitrah pada 17 Juni 2022. Merasa aksi pertama berjalan mulus, pelaku nekat mengulangi lagi beberapa hari kemudian, tepatnya 20 Juni lalu," ujar Kompol Fadilah Ermi, Senin (19/9/2022).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek, modus pelaku masuk ke rumah korban yakni dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi yang dipukul menggunakan batu.
"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Di antaranya satu unit sepeda BMX, satu unit printer, satu unit mixer, satu unit tablet android, satu unit TV tabung dan sebuah kipas angin," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Fitrah mengatakan, usai melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut, dirinya kemudia menjual seluruh barang hasil curian di Pasar Cinde Palembang."Barang-barang itu dijual seluruhnya dengan harga Rp550 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," jelasnya.
Diakui Fitrah, bahwa dirinya pernah menjalani dua kali hukuman penjara. Kasus pertama yakni pencurian dan yang kedua penggelapan sepeda motor.
"Ini ketiga kalinya saya masuk penjara. Sebelumnya pernah masuk penjara juga karena kasus mencuri dan penggelapan sepeda motor," jelasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)