Tak Kapok Dibui, Residivis Ini 2 Kali Kuras Isi Rumah Tetangga
Selasa, 20 September 2022 - 03:05 WIB
loading...
Fitrah Ramadhan (42), residivis kasus pencurian dan penggelapan kendaraan sepeda motor kembali ditangkap polisi. Untuk kali ketiga, residivis tersebut ditangkap karena nekat melakukan aksi pencurian. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Fitrah Ramadhan (42), residivis kasus pencurian dan penggelapan kendaraan sepeda motor kembali ditangkap polisi. Untuk kali ketiga, residivis tersebut ditangkap karena nekat melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, residivis yang merupakan warga Jalan Yayasan, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang tersebut nekat membobol rumah Hellyana. Tercatat, Fitrah sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban. Baca juga: Butuh Uang Buat Modal Nikah, Pegawai Toko Curi Uang Majikan Rp25 Juta
"Aksi pertama dilakukan Fitrah pada 17 Juni 2022. Merasa aksi pertama berjalan mulus, pelaku nekat mengulangi lagi beberapa hari kemudian, tepatnya 20 Juni lalu," ujar Kompol Fadilah Ermi, Senin (19/9/2022).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek, modus pelaku masuk ke rumah korban yakni dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi yang dipukul menggunakan batu.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, residivis yang merupakan warga Jalan Yayasan, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang tersebut nekat membobol rumah Hellyana. Tercatat, Fitrah sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban. Baca juga: Butuh Uang Buat Modal Nikah, Pegawai Toko Curi Uang Majikan Rp25 Juta
"Aksi pertama dilakukan Fitrah pada 17 Juni 2022. Merasa aksi pertama berjalan mulus, pelaku nekat mengulangi lagi beberapa hari kemudian, tepatnya 20 Juni lalu," ujar Kompol Fadilah Ermi, Senin (19/9/2022).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek, modus pelaku masuk ke rumah korban yakni dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi yang dipukul menggunakan batu.
Lihat Juga :