Terbata-bata, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Tuntutan

Senin, 19 September 2022 - 15:55 WIB
loading...
Terbata-bata, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Tuntutan
Sidang pledoi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin (berkerudung biru) di PN Bandung, Senin (19/9/2022).
A A A
BANDUNG - Dengan nada bicara terbata-bata, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Permohonanan tersebut disampaikan Ade Yasin dalam sidang lanjutan beragendakan penyampaian pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/9/2022).

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ungkap Ade Yasin terbata-bata.

Baca juga: Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Dalam pandangannya, dia merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tak pernah dia lakukan. Terlebih, tidak ada saksi yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika melihat perkara ini secara objektif, sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, 2 saksi ahli, dan bahkan beberapa terdakwa. Tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ujarnya membela diri.

Oleh karenanya, Ade Yasin yang hadir dalam persidangan secara virtual itu menegaskan, dirinya hanya meminta keadilan kepada majelis hakim karena merasa tak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

"Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Dia pun mengaku kecewa jika majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Ade Yasin dalam kasus itu.

"Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa, tidak ada keadilan," tegasnya.

Dinalara juga menyebut bahwa seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa. Karenanya, dia yakin, majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas kepada Ade Yasin.

"Kami optimis majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis hakim pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) di tuntutan tidak ada alat bukti yang memperlihatkan Bu Ade bersalah," jelasnya.

Sementara itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roni Yusuf menyatakan, tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi Ade Yasin karena menilai, alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan sudah kuat.

"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat, makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.

Diketahui, dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin.

Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa KPK.

Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Ade Yasin sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan pegawai BPK Jabar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8295 seconds (0.1#10.140)