Masalah Perusakan Mobil Diduga Jadi Pemicu Penyerangan di Sukajadi

Kamis, 02 Juli 2020 - 22:38 WIB
loading...
A A A
"Akhirnya kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga pelaku penganiaayaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua sebagai saksi," kata Marsel dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2020) malam.

Saat ini, ujar Marcel, anggota Unit Reskrim masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," tegas Marcel.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemuda melakukan penyerangan di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga, para penyerang ini membawa senjata tajam dan pecahan botol.

Saat melakukan penyerangan, para pelaku menggedor pintu salah satu kamar kontrakan sambil berteriak, "Buka! Saya polisi!". Setelah pintu dibuka, para pelaku merangsek masuk ke dalam kamar kontrakan dan menganiaya dua penghuninya, Ateng dan Silfi.

Akibatnya, korban Ateng dan Silfi menderita luka bacok di kepala dan beberapa bagian tubuh. Setelah para penyerang pergi, warga membawa kedua korban ke RS Advent, Jalan Cihampelas.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)