Tersangka Penyerangan di Sukajadi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kamis, 02 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan penyerangan karena tersinggung. "Pemeriksaan awal, motifnya ketersinggungan," kata Rahayu di Mapolrestabes Bandung, Kamis (2/7/2020). (BACA JUGA: 6 Pelaku Penyerangan di Sukajadi Ditangkap, 4 Jadi Tersangka )
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemuda melakukan penyerangan di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga, para penyerang ini membawa senjata tajam dan pecahan boto. (BACA JUGA: Perseteruan 2 Geng Motor Diduga Picu Penyerangan di Sukajadi )
Saat melakukan penyerangan, para pelaku menggedor pintu salah satu kamar kontrakan sambil berteriak, "Buka! Saya polisi!". Setelah pintu dibuka, para pelaku merangsek masuk ke dalam kamar kontrakan dan menganiaya dua penghuninya, Ateng dan Silfi.
Akibatnya, korban Ateng dan Silfi menderita luka bacok di kepala dan beberapa bagian tubuh. Setelah para penyerang pergi, warga membawa kedua korban ke RS Advent, Jalan Cihampelas.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemuda melakukan penyerangan di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga, para penyerang ini membawa senjata tajam dan pecahan boto. (BACA JUGA: Perseteruan 2 Geng Motor Diduga Picu Penyerangan di Sukajadi )
Saat melakukan penyerangan, para pelaku menggedor pintu salah satu kamar kontrakan sambil berteriak, "Buka! Saya polisi!". Setelah pintu dibuka, para pelaku merangsek masuk ke dalam kamar kontrakan dan menganiaya dua penghuninya, Ateng dan Silfi.
Akibatnya, korban Ateng dan Silfi menderita luka bacok di kepala dan beberapa bagian tubuh. Setelah para penyerang pergi, warga membawa kedua korban ke RS Advent, Jalan Cihampelas.
(awd)
Lihat Juga :