Pilkada 2020, Pemkab Blitar Janjikan ASN Netral
loading...
A
A
A
BLITAR - Pemkab Blitar kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas selama berlangsungnya proses pilkada.
Untuk memastikan netralitas tersebut pemkab akan membentuk tim Terpadu Netralitas ASN/PNS bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Karena sudah jelas aturan dan sanksinya. Bahwa ASN/PNS mempunyai hak pilih, namun dilarang ikut politik praktis terlebih berafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu," ujar Totok Subihandono, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar kepada wartawan.
ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Blitar berjumlah 15 ribu lebih. Karakter birokrasi yang struktural sekaligus instruktif membuat kelompok sosial ini berpotensi mudah diarahkan atau memihak salah satu pasangan calon.
Dengan adanya Tim Terpadu yang bersinergi dengan Bawaslu, gerak gerik ASN, yakni khususnya terkait politik praktis, akan diawasi.
"Mengamati, memantau dan mengawasi bersama sama netralitas ASN," tambah Totok.
Terkait netralitas ASN, Pemkab Blitar pada Februari 2020 lalu telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Untuk mengingatkan itu, Totok mengatakan, akan kembali mengeluarkan SE dengan substansi yang sama.
"Kami akan keluarkan lagi SE untuk kembali mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) di semua tingkatan terkait netralitas dalam pilkada. Segera diedarkan melalui OPD masing-masing," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu dia juga berharap tidak ada ASN di Pemkab Blitar yang melakukan pelanggaran. Sebab, jika hal itu terjadi sanksi tegas siap menanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengapresiasi komitmen Pemkab Blitar menjaga netralitas Pilkada 2020. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Angka Laka Lantas di Jatim Menurun 14 persen)
Hakam juga mengatakan komitmen netralitas hendaknya juga disuarakan partai politik dan pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN dalam kancah politik praktis.
"Kita dukung ASN yang berani netral dan bertindak netral. Dan komitmen ini luar biasa," katanya.
Untuk memastikan netralitas tersebut pemkab akan membentuk tim Terpadu Netralitas ASN/PNS bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Karena sudah jelas aturan dan sanksinya. Bahwa ASN/PNS mempunyai hak pilih, namun dilarang ikut politik praktis terlebih berafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu," ujar Totok Subihandono, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar kepada wartawan.
ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Blitar berjumlah 15 ribu lebih. Karakter birokrasi yang struktural sekaligus instruktif membuat kelompok sosial ini berpotensi mudah diarahkan atau memihak salah satu pasangan calon.
Dengan adanya Tim Terpadu yang bersinergi dengan Bawaslu, gerak gerik ASN, yakni khususnya terkait politik praktis, akan diawasi.
"Mengamati, memantau dan mengawasi bersama sama netralitas ASN," tambah Totok.
Terkait netralitas ASN, Pemkab Blitar pada Februari 2020 lalu telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Untuk mengingatkan itu, Totok mengatakan, akan kembali mengeluarkan SE dengan substansi yang sama.
"Kami akan keluarkan lagi SE untuk kembali mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) di semua tingkatan terkait netralitas dalam pilkada. Segera diedarkan melalui OPD masing-masing," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu dia juga berharap tidak ada ASN di Pemkab Blitar yang melakukan pelanggaran. Sebab, jika hal itu terjadi sanksi tegas siap menanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengapresiasi komitmen Pemkab Blitar menjaga netralitas Pilkada 2020. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Angka Laka Lantas di Jatim Menurun 14 persen)
Hakam juga mengatakan komitmen netralitas hendaknya juga disuarakan partai politik dan pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN dalam kancah politik praktis.
"Kita dukung ASN yang berani netral dan bertindak netral. Dan komitmen ini luar biasa," katanya.
(boy)