Tuntut Pengakuan Status Anaknya dari Oknum Polisi, Wanita Ini Berjuang hingga ke Mabes Polri

Senin, 12 September 2022 - 10:34 WIB
loading...
Tuntut Pengakuan Status...
Kini Rully menuntut pertanggungjawaban oknum polisi Aipda Dedi Nazaruddin untuk dapat melegalkan anaknya, agar bisa dibuat akta kelahiran. (Ist)
A A A
MUSI RAWAS - Masih ingat dengan kasus viralnya seorang anggota oknum polisi dari Polres Musi Rawas yang menikahi secara siri seorang wanita asal Sidoarjo bernama Rully Afriliyanti. Dan kini Rully sudah melahirkan seorang putri secara prematur, pada 13 Agustus 2022 lalu.

Kini Rully menuntut pertanggungjawaban oknum polisi Aipda Dedi Nazaruddin untuk dapat melegalkan anaknya, agar bisa dibuat akta kelahiran. Namun hingga kini semua hanya janji-janji belaka, Rully hanya ingin memperjuangkan nasib anak hasil pernikahannya dengan Dedi.

Dan sejauh ini semua langkah sudah ia tempuh untuk mendapatkan keadilan. Terumasuk keinginan Rully agar Dedi dapat dikenakan sanksi kode etik atas perbuatannya.

“Memang anak saya merupakan hasil dari nikah siri dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas tersebut, dan saya menuntut agar anak saya memiliki akta kelahiran sesuai hukum, nafkah dan kode etik untuk Dedi,” ungkap Rully.

Terlebih lagi Rully mengatakan bahwa pernikahan itu terjadi karena bujuk rayu yang diberikan Dedi kepada Rully. Dengan alasan, bintara senior itu akan mengajukan cerai terhadap istri lamanya.

Bahkan, permohonan cerai itu juga diperlihatkan kepada perempuan asal Sidoarjo tersebut. Akhirnya, mereka pun resmi menikah siri 14 Agustus 2021.

“Saya awalnya berkenalan melalui sosial media Tik-Tok. Karena saya tahu dia sudah menikah, saya jauhin. Tapi, dia malah terus mengejar saya. Bilangnya mau cerai. Nah, ketika itu kami lanjut kembali komunikasi. Bahkan sampai nikah siri,” kata Rully.

Bahkan, oknum polisi itu berjanji akan menikah Rully secara sah. Tapi, itu hanya sekedar janji. Tiba-tiba tanpa sebab, pria itu menghilang. Belakangan, surat pengajuan cerai itu diketahui oleh istri sahnya. Surat itu pun dirobek.

Sebelum melahirkan, Rully sudah melaporkan Dedi ke satuannya. Termasuk, ke Mabes Polri. Namun sayang, Dedi hanya dikenakan disiplin oleh Polres Musi Rawas. Hasil dari sidang disiplin itu, Dedi hanya dihukum penjara selama 21 hari. Juga penundaan kenaikan pangkat.

“Saya hanya menuntut keadilan demi putri kami, Padahal, saya mau di akta kelahiran putri saya ada nama Dedi Nazaruddin selaku ayah kandungnya, namun sampai hari ini tidak ada pengakuan,” ujar Rully

Bahkan menurut Rully, Dedi sekarang lebih memilih diam membisu. Ketimbang mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu dilakukan karena Dedi juga mendapat ancaman dari istrinya berinisial DMU. Istri Dedi saat ini, bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Ancaman yang diberikan itu adalah, akan melaporkan Dedi jika masih mengurusi dan berkomunikasi dengan Rully. Termasuk dengan anak yang baru dilahirkan itu. Karena tindakannya yang tidak mau tahu itu, akhirnya Rully terus mendesak pihak Kepolisian.

Akhirnya, dia mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh satuan baju coklat itu. Rully sempat membandingkan keputusan yang dikeluarkan oleh Polresta Samarinda, Kaltim.

Di sana, juga terdapat kasus serupa dengan dirinya. Hal itu berujung pada sidang kode etik. Karena, tindakan yang dilakukan itu dinilai sangat melanggar kode etik polri.

“Apa sih sepesialnya seorang Dedi itu? Bahkan, saat saya komunikasi dengan Kepala Polisi Musi Rawas, dengan enteng ia hanya menjawab, itu merupakan ranah pribadi. Seolah, ia mau lepas tangan dengan hal ini. Apa aturan kepolisian setiap daerah berbeda ya?,” ungkapnya.

Rully juga berkali-kali menghubungi penyidik di Mabes Polri. Jawaban yang bikin mentalnya hancur berlebur-lebur, juga didapatkannya. Menurut penyidik itu, mereka masih harus menyelesaikan permasalahan yang viral di media sosial terlebih dahulu.

“Apakah harus viral dulu ya baru ditangani. Saya yakin, kalau saya ini anaknya Presiden RI, gak butuh dua bulan, masalah saya ini selesai. Satu hari saja langsung ditangani. Apa karena saya ini masyarakat kecil, akhirnya dibiarkan. Kasihan anak saya,” katanya.

Dia juga mengungkapkan jika, saat kelahiran putrinya, Dedi tutup mata. Hanya sekedar memberikan biaya persalinan. Itu juga tidak full. Bahkan, ketika empat hari putrinya itu lahir, harus opname. Karena, saluran pernapasan sang bayi terganggu.

Untuk itu, Rully membutuhkan uang Rp 38 juta. Di saat kondisi itu, Dedi sudah tidak mau tahu. Tidak ada bantuan apapun yang diberikan.

“Semuanya saya yang membayar itu semua sendirian. Giliran enaknya sama-sama. Tapi, giliran seperti ini, gak mau tahu," ucapnya sambil meneteskan air mata.

Selain itu langkah yang diambil sekarang Rully juga sudah mengirimkan surat kepada Polres Musi Rawas. Dia ingin mediasi. Mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Karena menurutnya, dirinya dan DMU merupakan korban Dedi.

“Kami ini dibohongi. Jadi, saya ingin duduk bersama bicarakan masalah ini,” sebutnya.

Baca: Heboh Wanita Sidoarjo Tuntut Pertanggungjawaban Polisi Musi Rawas Aipda DN via TikTok.

Sedangkan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono saat dikonfirmasi mengatakan terkait permasalahan anggotanya bernama DN, yang bersangkutan sudah menjalani di sidang disiplin. Termasuk masalah tanggunhjawab DN terhadap Rully itu merupakan ranah pribadi.

“Saya sudah menyampaikan kepada DN terkait apa yang diminta oleh pihak Rully, pertama untuk bantuan dukungan melahirkan dan bulanan sudah saya sampaikan ke Dedi dan Inshaa Allah dipenuhi,” kata Gusti.

Ditambahkan Gusti, bahwa antara DN dan Rully, keduanya menikah siri dan sudah talaq atau pisah. Kemudian saat ini mereka minta bantu lagi pembuatan BPJS dan akta lahir, sudah saya sampaikan ke Dedi juga untuk dikomunikasikan.

“Dedi dan Rully ada berkomunikasi. Kalau mereka meminta Kapolres untuk bantu mediasi persoalan mereka, tentu saja akan saya upayakan semampu saya,” jelasnya.

Baca Juga: Geger, ASN Kota Lubuklinggau Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi.

Dan terkait keinginan Rully agar DN dapat di naikkan kode etiknya, itu semua akan kami tanggapi secara prosedural. Termasuk keinginan mediasi dari pihak Rully melalui surat yang telah dilayangkan ke Polres Mura.

“Kami rapatkan dulu untuk menindaklanjuti surat tersebut bagaimana jalan terbaiknya,” pungkas Gusti.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3407 seconds (0.1#10.140)