Pemkot Salatiga Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rahadi, dalam Perwali tersebut juga diatur mengenai protokol kesehatan individu, protokol kesehatan di lingkungan tempat tinggal, pasar, di pusat perbelanjaan (mall), hotel (penginapan), protokol kesehatan di rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi di terminal, jasa pariwisata, protokol kesehatan pada jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan protokol kesehatan pada kegiatan jasa penyelenggaraan pertemuan.
“Semua telah di atur dan tertuang dalam Perwali tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya. Dijelaskannya bahwa dalam salah satu pasal yakni pasal 67, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar protokol kesehatan nanti akan diberikan sanksi. (Baca: Petani Muda Kreatif, Kembangkan Buah Melon Premium di Masa Pandemi )
“Sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, perintah melakukan protokol kesehatan, perintah meninggalkan tempat dan fasilitas umum, pembubaran kerumunan, pelaksanaan pelayanan umum antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi,”jelas Rahadi.
Selain itu, sanksi juga akan diberikan bagi para pengelola tempat/ fasilitas umum yang tidak mentaati aturan. “Upaya persuasif akan kita lakukan terus dengan komunikasi simpatik dan memberikan penyadaran edukatif akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
“Semua telah di atur dan tertuang dalam Perwali tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya. Dijelaskannya bahwa dalam salah satu pasal yakni pasal 67, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar protokol kesehatan nanti akan diberikan sanksi. (Baca: Petani Muda Kreatif, Kembangkan Buah Melon Premium di Masa Pandemi )
“Sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, perintah melakukan protokol kesehatan, perintah meninggalkan tempat dan fasilitas umum, pembubaran kerumunan, pelaksanaan pelayanan umum antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi,”jelas Rahadi.
Selain itu, sanksi juga akan diberikan bagi para pengelola tempat/ fasilitas umum yang tidak mentaati aturan. “Upaya persuasif akan kita lakukan terus dengan komunikasi simpatik dan memberikan penyadaran edukatif akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
(don)
Lihat Juga :