Pemkot Salatiga Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:12 WIB
loading...
A A A
Menurut Rahadi, dalam Perwali tersebut juga diatur mengenai protokol kesehatan individu, protokol kesehatan di lingkungan tempat tinggal, pasar, di pusat perbelanjaan (mall), hotel (penginapan), protokol kesehatan di rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi di terminal, jasa pariwisata, protokol kesehatan pada jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan protokol kesehatan pada kegiatan jasa penyelenggaraan pertemuan.

“Semua telah di atur dan tertuang dalam Perwali tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya. Dijelaskannya bahwa dalam salah satu pasal yakni pasal 67, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar protokol kesehatan nanti akan diberikan sanksi. (Baca: Petani Muda Kreatif, Kembangkan Buah Melon Premium di Masa Pandemi )

“Sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, perintah melakukan protokol kesehatan, perintah meninggalkan tempat dan fasilitas umum, pembubaran kerumunan, pelaksanaan pelayanan umum antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi,”jelas Rahadi.

Selain itu, sanksi juga akan diberikan bagi para pengelola tempat/ fasilitas umum yang tidak mentaati aturan. “Upaya persuasif akan kita lakukan terus dengan komunikasi simpatik dan memberikan penyadaran edukatif akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved