Pemkot Salatiga Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:12 WIB
loading...
A A A
Menurut Rahadi, dalam Perwali tersebut juga diatur mengenai protokol kesehatan individu, protokol kesehatan di lingkungan tempat tinggal, pasar, di pusat perbelanjaan (mall), hotel (penginapan), protokol kesehatan di rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi di terminal, jasa pariwisata, protokol kesehatan pada jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan protokol kesehatan pada kegiatan jasa penyelenggaraan pertemuan.

“Semua telah di atur dan tertuang dalam Perwali tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya. Dijelaskannya bahwa dalam salah satu pasal yakni pasal 67, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar protokol kesehatan nanti akan diberikan sanksi. (Baca: Petani Muda Kreatif, Kembangkan Buah Melon Premium di Masa Pandemi )

“Sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, perintah melakukan protokol kesehatan, perintah meninggalkan tempat dan fasilitas umum, pembubaran kerumunan, pelaksanaan pelayanan umum antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi,”jelas Rahadi.

Selain itu, sanksi juga akan diberikan bagi para pengelola tempat/ fasilitas umum yang tidak mentaati aturan. “Upaya persuasif akan kita lakukan terus dengan komunikasi simpatik dan memberikan penyadaran edukatif akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved