Pemkot Salatiga Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:12 WIB
loading...
Pemkot Salatiga Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19
Petugas tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Salatiga saat menegur warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Jalan Sudirman, Kamis (2/7/2020). Foto/IST
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Salatiga. Regulasi ini sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru.

Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Salatiga pada 30 Juni 2020. Dengan adanya perwali itu, maka penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan guna pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Baca: Pandemi COVID-19, Angka Akseptor Jateng Naik Turun)

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Salatiga Rahadi Widya Prasetya, mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional, yang ditetapkan pada 13 April 2020 lalu, kebijakan daerah terkait dengan penanganannya harus bersinergi dengan Gugus Tugas COVID-19 Pusat.

Gugus Tugas Covid-19 Pusat dalam surat edarannya menyebutkan bahwa bencana penyebaran covid-19 belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya sehingga secara nasional tetap berstatus bencana nasional sampai dengan keputusan Presiden tersebut dicabut dan daerah tidak perlu menetapkan status keadaan darurat bencana.

“Atas dasar itu, Pemkot Salatiga menerbitkan Perwali Nomor 12 Tahun 2020. Maka penanggulangan COVID-19 di Salatiga harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan gugus tugas pusat,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Pemulihan terhadap dampak ekonomi dan sosial tetap harus dilaksanakan secara selaras, serasi dan seimbang. Selaras dengan itu, Pemkot Salatiga menerbitkan regulasi tersebut. Ini ditetapkan sebagai panduan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, baik penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha, maupun pengawasan di tempat dan fasilitas umum dengan memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ada.

“Kami berharap masyarakat teredukasi dan beradaptasi terhadap kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan di segala lini kehidupannya. Semoga disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman,” jelas Rahadi.

Menurut Rahadi, dalam Perwali tersebut juga diatur mengenai protokol kesehatan individu, protokol kesehatan di lingkungan tempat tinggal, pasar, di pusat perbelanjaan (mall), hotel (penginapan), protokol kesehatan di rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi di terminal, jasa pariwisata, protokol kesehatan pada jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan protokol kesehatan pada kegiatan jasa penyelenggaraan pertemuan.

“Semua telah di atur dan tertuang dalam Perwali tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya. Dijelaskannya bahwa dalam salah satu pasal yakni pasal 67, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar protokol kesehatan nanti akan diberikan sanksi. (Baca: Petani Muda Kreatif, Kembangkan Buah Melon Premium di Masa Pandemi )

“Sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, perintah melakukan protokol kesehatan, perintah meninggalkan tempat dan fasilitas umum, pembubaran kerumunan, pelaksanaan pelayanan umum antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi,”jelas Rahadi.

Selain itu, sanksi juga akan diberikan bagi para pengelola tempat/ fasilitas umum yang tidak mentaati aturan. “Upaya persuasif akan kita lakukan terus dengan komunikasi simpatik dan memberikan penyadaran edukatif akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)