Timbun BBM Subdsidi, Oknum Guru di Banyuwangi Diamankan Polisi

Kamis, 08 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
Timbun BBM Subdsidi,...
Oknum guru di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan menimbun BBM bersubsidi.(Ist)
A A A
BANYUWANGI - Oknum guru di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan menimbun BBM bersubsidi. Upaya ini dilakukan AH warga Licin, Kabupaten Banyuwangi sesaat sebelum BBM bersubsidi harganya naik.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menuturkan, ada dua kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diungkap pihaknya. Aksi ini dilakukan oleh dua orang berbeda, satu orang berinisial AH yang berprofesi sebagai guru asal Desa Licin dan satunya lagi NS warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

"Kasus terungkap pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar," kata Agus saat memimpin rilis, Kamis (8/9/2022).

Modus kedua tersangka ini hampir sama yakni mengisi bahan bakar dengan mobil yang telah dimodifikasi di beberapa SPBU di Banyuwangi. Dimana mobil yang digunakan tangkinya telah diberi pompa dan disalurkan ke tandon tambahan yang tersimpan di dalamnya.

"Tangkinya dimodifikasi diberi pompa, kemudian disalurkan di tandon tambahan. Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat," ungkap dia.

Baca: Polisi Sebut Pria Hendak Bakar SPBU di Cirebon Diduga Alami Gangguan Jiwa.

Aksi guru dan NS akhirnya terbongkar saat ia kepergok petugas kepolisian yang curiga karena beberapa kali mengisi BBM dalam rentang waktu sehari dengan kendaraan yang sama.

"Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar," katanya.

Baca Juga: Kabur saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Residivis Ini Ditembak Polisi.

Polisi pun menyita dua mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," tandasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)