Timbun BBM Subdsidi, Oknum Guru di Banyuwangi Diamankan Polisi

Kamis, 08 September 2022 - 21:35 WIB
loading...
Timbun BBM Subdsidi,...
Oknum guru di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan menimbun BBM bersubsidi.(Ist)
A A A
BANYUWANGI - Oknum guru di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan menimbun BBM bersubsidi. Upaya ini dilakukan AH warga Licin, Kabupaten Banyuwangi sesaat sebelum BBM bersubsidi harganya naik.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menuturkan, ada dua kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diungkap pihaknya. Aksi ini dilakukan oleh dua orang berbeda, satu orang berinisial AH yang berprofesi sebagai guru asal Desa Licin dan satunya lagi NS warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

"Kasus terungkap pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar," kata Agus saat memimpin rilis, Kamis (8/9/2022).

Modus kedua tersangka ini hampir sama yakni mengisi bahan bakar dengan mobil yang telah dimodifikasi di beberapa SPBU di Banyuwangi. Dimana mobil yang digunakan tangkinya telah diberi pompa dan disalurkan ke tandon tambahan yang tersimpan di dalamnya.

"Tangkinya dimodifikasi diberi pompa, kemudian disalurkan di tandon tambahan. Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat," ungkap dia.

Baca: Polisi Sebut Pria Hendak Bakar SPBU di Cirebon Diduga Alami Gangguan Jiwa.

Aksi guru dan NS akhirnya terbongkar saat ia kepergok petugas kepolisian yang curiga karena beberapa kali mengisi BBM dalam rentang waktu sehari dengan kendaraan yang sama.

"Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar," katanya.

Baca Juga: Kabur saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Residivis Ini Ditembak Polisi.

Polisi pun menyita dua mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," tandasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Probolinggo:...
Banjir Probolinggo: 1 Meninggal, 314 KK Terdampak
Kasus Dugaan Pemalsuan...
Kasus Dugaan Pemalsuan BBM di Medan, Operator Truk Tangki Jelaskan Duduk Perkara
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, 800 Liter Pertalite Disita
Gawat! BBM Pertalite...
Gawat! BBM Pertalite Palsu Hasil Oplosan Beredar di Muaro Jambi
Banyuwangi Kini Punya...
Banyuwangi Kini Punya Pusat Penelitian dan Pengembangan Kakao Berkelanjutan
Pesawat Latih Jatuh...
Pesawat Latih Jatuh di Perairan Banyuwangi, 2 Kru Selamat
Daftar Lengkap 29 Kabupaten...
Daftar Lengkap 29 Kabupaten dan 9 Kota di Jatim, dari Luas Wilayah hingga Jumlah Penduduk
5 Fakta Menarik Ponorogo,...
5 Fakta Menarik Ponorogo, Kabupaten di Jatim yang Punya Julukan Kota Reog
Permudah Penerima Bantuan,...
Permudah Penerima Bantuan, PosIND Salurkan Bansos Atensi Yapi Door to Door
Rekomendasi
Mudik Bebas Drama? Suzuki...
Mudik Bebas Drama? Suzuki Siapkan 70 Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2025
Dr Richard Lee Tawarkan...
Dr Richard Lee Tawarkan Sarwendah Jadi Mualaf: Log In Aja Dulu
Kim Soo Hyun Diancam...
Kim Soo Hyun Diancam Boikot, Prada Langsung Putus Kontrak
Berita Terkini
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
18 menit yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Berbuka Puasa
19 menit yang lalu
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
32 menit yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
45 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
1 jam yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
2 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved