Polda Jatim Gulung 91 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Selasa, 06 September 2022 - 20:43 WIB
loading...
A A A
Senada dengan Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135 bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.



"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1.000 liter 12 unit, jeriken 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)