Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Selasa, 06 September 2022 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga: Rusmini TKW Indramayu Pulang ke Indonesia setelah 11 Tahun di Penjara Arab Saudi
"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor. Tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," pungkasnya.
Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga: Rusmini TKW Indramayu Pulang ke Indonesia setelah 11 Tahun di Penjara Arab Saudi
"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor. Tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :