Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:33 WIB
loading...
Kronologi Penganiayaan...
Lapas Klas IIB Blitar, Jawa Timur mengungkap kronologi kasus kekerasan atau penganiayaan yang menewaskan narapidana (napi) Harianto (54) alias Bagong. Foto/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Penanganan kasus kekerasan atau penganiayaan di Lapas Klas IIB Blitar Jawa Timur yang menewaskan narapidana (napi) Harianto (54) alias Bagong terus berlanjut. Setelah koma 3 hari di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Harianto pada Sabtu (10/1/2026) pukul 07.00 WIB meninggal dunia.

Fatkah Dian Akbar, Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar mengakui adanya insiden kekerasan yang dilakukan oleh sesama napi yang berakibat meninggalnya Harianto. Dia menyebut, kekerasan yang dilakukan oleh terduga napi berinisial I (45) dan D (29) kata Fatkah Dian Akbar hanya terjadi sekali, yakni pada 7 Desember 2025.

Baca juga: Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari

Namun, selang sekitar 1 bulan kemudian atau 5 Januari 2026, korban mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma 3 hari sebelum kemudian meninggal dunia. Keluarga curiga karena pada sekujur tubuh Harianto didapati luka lebam biru-biru.



“Ini kami mengatakan yang sebenar-benarnya,” ujar Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar, Fatkah Dian Akbar kepada wartawan Minggu (11/1/2026).

Peristiwa pemukulan kepada korban Harianto pada 7 Desember 2025 diketahui pihak lapas berlangsung sore hari di depan kamar selnya. Harianto alias Bagong warga Desa Sumberejo Kecamatan Talun merupakan napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah menghuni lapas selama 8 bulan.

Sementara napi I yang merupakan warga Gandusari dan D warga Desa Krisik Gandusari lebih dulu menghuni lapas dengan kasus yang sama. Masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: 5 Warga Penganiaya 2 Pria di Depok hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Kekerasan yang terjadi, kata Fatkah Dian Akbar dipicu oleh masalah hutang piutang saat korban Harianto masih berada di luar lapas.

Harianto pernah memberi tawaran kepada I dan D dengan syarat membayar Rp40 juta. Namun setelah dibayar, janji itu tidak dipenuhi sampai Harianto kemudian jadi penghuni lapas.

Informasi yang dihimpun MPI, sesuatu yang ditawarkan oleh korban Harianto adalah pembebasan I dan D saat keduanya ditangkap karena kasus narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Rekomendasi
Mbappe Tembus 20 Gol,...
Mbappe Tembus 20 Gol, Deretan Rekor Warnai Kemenangan Prancis
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved