Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kebohongan Pelaku Terungkap
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Rekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Mubin (63) yang merupakan seorang Purnawirawan TNI di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berlangsung lebih dari empat jam.
Selama pelaksanaan rekonstruksi mendapatkan pengamanan ketat dari petugas kepolisian. Apalagi sejak pagi sejumlah purnawirawan TNI juga tampak ikut menghadiri jalannya rekntruksi, untuk mengawal penyelesaian kasus ini supaya berjalan transparan.
“Tadi rekontruksi adegan oleh tersangka dilakukan dalam 27 adegan dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, dari Polsek, Polres, Polda, dan pihak pengacara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan usai rekontruksi, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, berdasarkan update kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (16/9/2022), awalnya kasus ini ditangani Polsek tapi karena jadi atensi publik akhirnya ditarik ke Polda Jabar.
Saat ditangani ada fakta baru yang didapatkan setelah didalami oleh penyidik Reskrimum Polda Jabar. Jika awalnya ada 12 saksi kemudian bertambah jadi 13 saksi.
Dalam rekonstruksi juga terungkap sejumlah kebohongan pelaku dan keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka. Sehingga ada perubahan kontruksi pasal, awalnya Pasal 351 ayat 3 jadi Pasal 340 junto Pasal 338 dan 351 ayat 3. Itu dikarenakan ada fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik.
"Seperti awalnya tersangka memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan, tapi setelah rekontruksi tidak ada fakta tesebut. Tersangka saat itu turun dari lantai dua langsung ke lantai satu dengan membawa pisau," sebutnya.
Selama pelaksanaan rekonstruksi mendapatkan pengamanan ketat dari petugas kepolisian. Apalagi sejak pagi sejumlah purnawirawan TNI juga tampak ikut menghadiri jalannya rekntruksi, untuk mengawal penyelesaian kasus ini supaya berjalan transparan.
“Tadi rekontruksi adegan oleh tersangka dilakukan dalam 27 adegan dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, dari Polsek, Polres, Polda, dan pihak pengacara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan usai rekontruksi, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, berdasarkan update kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (16/9/2022), awalnya kasus ini ditangani Polsek tapi karena jadi atensi publik akhirnya ditarik ke Polda Jabar.
Saat ditangani ada fakta baru yang didapatkan setelah didalami oleh penyidik Reskrimum Polda Jabar. Jika awalnya ada 12 saksi kemudian bertambah jadi 13 saksi.
Dalam rekonstruksi juga terungkap sejumlah kebohongan pelaku dan keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka. Sehingga ada perubahan kontruksi pasal, awalnya Pasal 351 ayat 3 jadi Pasal 340 junto Pasal 338 dan 351 ayat 3. Itu dikarenakan ada fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik.
"Seperti awalnya tersangka memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan, tapi setelah rekontruksi tidak ada fakta tesebut. Tersangka saat itu turun dari lantai dua langsung ke lantai satu dengan membawa pisau," sebutnya.