Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang hingga Tewas Peragakan 27 Adegan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Rekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Mubin (63), purnawirawan TNI di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berlangsung lebih dari empat jam.
Selama pelaksanaan rekonstruksi mendapatkan pengamanan ketat dari petugas kepolisian. Apalagi sejak pagi sejumlah purnawirawan TNI juga tampak ikut menghadiri jalannya rekntruksi, untuk mengawal penyelesaian kasus ini supaya berjalan transparan.
"Tadi rekonstruksi adegan oleh tersangka dilakukan dalam 27 adegan dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, dari Polsek, Polres, Polda, dan pihak pengacara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan usai rekonstruksi, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Warga: Penasaran Wajah Pelaku
Menurutnya, berdasarkan update kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (16/9/2022), awalnya kasus ini ditangani Polsek tapi karena jadi atensi publik akhirnya ditarik ke Polda Jabar. Saat ditangani ada fakta baru yang didapatkan setelah didalami oleh penyidik Reskrimum Polda Jabar. Jika awalnya ada 12 saksi kemudian bertambah jadi 13 saksi.
Selain itu ada juga sejumlah kebohongan dan keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka. Sehingga ada perubahan kontruksi pasal, awalnya Pasal 351 ayat 3 jadi Pasal 340 junto Pasal 338 dan 351 ayat 3. Itu dikarenakan ada fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik.
"Seperti awalnya tersangka memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan, tapi setelah rekontruksi tidak ada fakta tesebut. Tersangka saat itu turun dari lantai dua langsung ke lantai satu dengan membawa pisau," sebutnya.
Kemudian fakta yang kedua, lanjut Ibrahim, adalah kebohongn tersangka terkait dengan penggunaan pisau yang dipakai untuk melakukan penusukan. Awalnya itu disebutkan adalah pisau dapur tapi setelah dilakukan pemeriksan laboratorium forensik tidak ada identifikasi darah di pisau itu. Kemudian setelah dikonfrontasi itu bukan pisau yang sebenarnya.
"Jadi diamankan pisau lainnya, yang memang dipakai pelaku menusuk korban. Selain itu fakta lainnya adalah soal korban yang meludah ke tersangka, itu tidak ada. Yang ada adalah sempat terjadi perdebatan," pungkasnya.
Kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, kini jadi perhatian publik. Pelaku Henry Hernando (30) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis itu, yang menusuk korban sebanyak lima kali dengan menggunakan sebilah pisau.
Selama pelaksanaan rekonstruksi mendapatkan pengamanan ketat dari petugas kepolisian. Apalagi sejak pagi sejumlah purnawirawan TNI juga tampak ikut menghadiri jalannya rekntruksi, untuk mengawal penyelesaian kasus ini supaya berjalan transparan.
"Tadi rekonstruksi adegan oleh tersangka dilakukan dalam 27 adegan dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, dari Polsek, Polres, Polda, dan pihak pengacara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan usai rekonstruksi, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Warga: Penasaran Wajah Pelaku
Menurutnya, berdasarkan update kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (16/9/2022), awalnya kasus ini ditangani Polsek tapi karena jadi atensi publik akhirnya ditarik ke Polda Jabar. Saat ditangani ada fakta baru yang didapatkan setelah didalami oleh penyidik Reskrimum Polda Jabar. Jika awalnya ada 12 saksi kemudian bertambah jadi 13 saksi.
Selain itu ada juga sejumlah kebohongan dan keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka. Sehingga ada perubahan kontruksi pasal, awalnya Pasal 351 ayat 3 jadi Pasal 340 junto Pasal 338 dan 351 ayat 3. Itu dikarenakan ada fakta baru yang ditemukan setelah pendalaman oleh penyidik.
"Seperti awalnya tersangka memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan, tapi setelah rekontruksi tidak ada fakta tesebut. Tersangka saat itu turun dari lantai dua langsung ke lantai satu dengan membawa pisau," sebutnya.
Kemudian fakta yang kedua, lanjut Ibrahim, adalah kebohongn tersangka terkait dengan penggunaan pisau yang dipakai untuk melakukan penusukan. Awalnya itu disebutkan adalah pisau dapur tapi setelah dilakukan pemeriksan laboratorium forensik tidak ada identifikasi darah di pisau itu. Kemudian setelah dikonfrontasi itu bukan pisau yang sebenarnya.
"Jadi diamankan pisau lainnya, yang memang dipakai pelaku menusuk korban. Selain itu fakta lainnya adalah soal korban yang meludah ke tersangka, itu tidak ada. Yang ada adalah sempat terjadi perdebatan," pungkasnya.
Kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, kini jadi perhatian publik. Pelaku Henry Hernando (30) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis itu, yang menusuk korban sebanyak lima kali dengan menggunakan sebilah pisau.
(msd)