Update Kasus Mutilasi Warga Sipil oleh 6 Oknum Anggota TNI di Mimika Masuk Penyidikan
loading...
A
A
A
TIMIKA - Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyampaikan update kasus mutilasi yang melibatkan 6 oknum anggota TNI di Mimika, Papua.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," katanya, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan dia, pihaknya tengah melakukan proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan kepolisian serta Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya.
"Semua proses berjalan dengan cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal," sambungnya.
Lebih jauh, pihaknya meminta semua pihak untuk bersama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan, dan sama-sama mengawasi dan mengikuti.
"Sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," pungkasnya.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," katanya, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan dia, pihaknya tengah melakukan proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan kepolisian serta Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya.
Baca Juga
"Semua proses berjalan dengan cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal," sambungnya.
Lebih jauh, pihaknya meminta semua pihak untuk bersama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan, dan sama-sama mengawasi dan mengikuti.
"Sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," pungkasnya.
(san)