Sediakan Layanan Ranjang, Wanita Cantik Hamil 7 Bulan Dijebloskan Penjara
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Wanita cantik yang sedang hamil tujuh bulan, dan seorang ibu muda yang memiliki anak balita, dijebloskan ke dalam tahanan Polres Kotawaringin Barat. Keduanya terbukti menjadi mucikari prostitusi online, untuk memberikan layanan ranjang bagi pria hidung belang.
Dua wanita cantik yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke tersebut, diketahui berinisial ISP dan WS. Keduanya nekat menjalankan bisnis prostitusi online. Saat ditangkap ISP sedang hamil tujuh bulan, dan WS masih memiliki anak balita.
Kedua wanita cantik pelaku bisnis prostitusi online ini ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pangkalan Bun.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online, dengan cara menawarkan perempuan untuk dijadikan teman kencan pada pria hidung belang.
"Penangkapan ini berawal saat WS dihubungi oleh seseorang yang minta dicarikan perempuan, untuk menjadi teman kencan. Setelah mengirimkan beberapa foto pada pelanggan, akhirnya dipilih salah satu perempuan tersebut. WS kemudian menghubungi ISP, untuk menghubungi korban yaitu perempuan yang dipesan oleh pelangga," terang Bayu.
Awalnya saat dihubungi ISP, korban yaitu seorang perempuan dengan inisial RF tidak bersedia melayani pria hidung belang tersebut, lantaran tempatnya di hotel. Namun pelaku ISP terus meyakinkan, dan akhirnya korban bersedia melayani pria itu dengan tarif Rp 1 juta.
Korban RF dijemput ISP, dan diantarkan menuju hotel hingga masuk ke kamar hotel yang telah ditentukan. Tidak berapa lama kemudian, anggota Polres Kotawaringin Barat, mendatangi kamar tersebut dan menemukan korban tengah melayani pria hidung belang.
Atas petunjuk korban, anggota Polres Kotawaringin Barat, kemudian membekuk dua pelaku perdagangan orang tersebut. Barang bukti yang berhasil disita, yakni ponsel yang berisi komunikasi transaksi prostitusi online.
Kedua pelaku langsung dijebloskan ke tahanan, meskipun kondisinya hamil tujuh bulan dan memiliki anak balita. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dua wanita cantik yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke tersebut, diketahui berinisial ISP dan WS. Keduanya nekat menjalankan bisnis prostitusi online. Saat ditangkap ISP sedang hamil tujuh bulan, dan WS masih memiliki anak balita.
Kedua wanita cantik pelaku bisnis prostitusi online ini ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pangkalan Bun.
Baca Juga
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online, dengan cara menawarkan perempuan untuk dijadikan teman kencan pada pria hidung belang.
"Penangkapan ini berawal saat WS dihubungi oleh seseorang yang minta dicarikan perempuan, untuk menjadi teman kencan. Setelah mengirimkan beberapa foto pada pelanggan, akhirnya dipilih salah satu perempuan tersebut. WS kemudian menghubungi ISP, untuk menghubungi korban yaitu perempuan yang dipesan oleh pelangga," terang Bayu.
Awalnya saat dihubungi ISP, korban yaitu seorang perempuan dengan inisial RF tidak bersedia melayani pria hidung belang tersebut, lantaran tempatnya di hotel. Namun pelaku ISP terus meyakinkan, dan akhirnya korban bersedia melayani pria itu dengan tarif Rp 1 juta.
Korban RF dijemput ISP, dan diantarkan menuju hotel hingga masuk ke kamar hotel yang telah ditentukan. Tidak berapa lama kemudian, anggota Polres Kotawaringin Barat, mendatangi kamar tersebut dan menemukan korban tengah melayani pria hidung belang.
Atas petunjuk korban, anggota Polres Kotawaringin Barat, kemudian membekuk dua pelaku perdagangan orang tersebut. Barang bukti yang berhasil disita, yakni ponsel yang berisi komunikasi transaksi prostitusi online.
Kedua pelaku langsung dijebloskan ke tahanan, meskipun kondisinya hamil tujuh bulan dan memiliki anak balita. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)