Sediakan Layanan Ranjang, Wanita Cantik Hamil 7 Bulan Dijebloskan Penjara

Sabtu, 03 September 2022 - 09:53 WIB
loading...
A A A


Korban RF dijemput ISP, dan diantarkan menuju hotel hingga masuk ke kamar hotel yang telah ditentukan. Tidak berapa lama kemudian, anggota Polres Kotawaringin Barat, mendatangi kamar tersebut dan menemukan korban tengah melayani pria hidung belang.

Sediakan Layanan Ranjang, Wanita Cantik Hamil 7 Bulan Dijebloskan Penjara


Atas petunjuk korban, anggota Polres Kotawaringin Barat, kemudian membekuk dua pelaku perdagangan orang tersebut. Barang bukti yang berhasil disita, yakni ponsel yang berisi komunikasi transaksi prostitusi online.

Kedua pelaku langsung dijebloskan ke tahanan, meskipun kondisinya hamil tujuh bulan dan memiliki anak balita. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2764 seconds (0.1#10.140)