Satpol PP Sinjai Tangkap Sapi yang Berkeliaran di Tempat Umum
Kamis, 01 September 2022 - 17:33 WIB
loading...
Beberapa ekor sapi yang ditangkap aparat Satpol PP Kabupaten Sinjai. Foto: SINDOnews/Irman Bagoseng
A
A
A
SINJAI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai mulai bertindak tegas terhadap pemilik ternak yang tidak mengandangkan sapinya dan membiarkannya berkeliaran di tempat umum.
Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP berupa penangkapan terhadap sapi-sapi tersebut. Jika ingin mengambil sapinya kembali, peternak harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga:Mantan Pemain Sebut Pemkab Sinjai Abaikan Perssin
Kasatpol PP, Agung Prayoga menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan tujuh ekor sapi yang berkeliaran. Sapi itu ditangkap di wilayah Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dia bilang, jika dalam waktu yang ditentukan sapi tersebut tidak diambil pemiliknya, maka akan menjadi milik Pemkab Sinjai .
"Rabu (31/8/2022) kemarin, ada tujuh ekor yang ditangkap di Lappa, dan sampai saat ini belum ada pemiliknya, jika batas waktu yang ditentukan ketujuh sapi yang ditangkap kemarin tidak ada pemiliknya, maka kita akan merujuk ke Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat," kata Agung.
Agung menerangkan, pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya. Rp50 ribu untuk ternak sapi dan Rp30 ribu untuk kambing.
Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP berupa penangkapan terhadap sapi-sapi tersebut. Jika ingin mengambil sapinya kembali, peternak harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga:Mantan Pemain Sebut Pemkab Sinjai Abaikan Perssin
Kasatpol PP, Agung Prayoga menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan tujuh ekor sapi yang berkeliaran. Sapi itu ditangkap di wilayah Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dia bilang, jika dalam waktu yang ditentukan sapi tersebut tidak diambil pemiliknya, maka akan menjadi milik Pemkab Sinjai .
"Rabu (31/8/2022) kemarin, ada tujuh ekor yang ditangkap di Lappa, dan sampai saat ini belum ada pemiliknya, jika batas waktu yang ditentukan ketujuh sapi yang ditangkap kemarin tidak ada pemiliknya, maka kita akan merujuk ke Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat," kata Agung.
Agung menerangkan, pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya. Rp50 ribu untuk ternak sapi dan Rp30 ribu untuk kambing.
Lihat Juga :