Satpol PP Sinjai Tangkap Sapi yang Berkeliaran di Tempat Umum

Kamis, 01 September 2022 - 17:33 WIB
loading...
Satpol PP Sinjai Tangkap Sapi yang Berkeliaran di Tempat Umum
Beberapa ekor sapi yang ditangkap aparat Satpol PP Kabupaten Sinjai. Foto: SINDOnews/Irman Bagoseng
A A A
SINJAI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai mulai bertindak tegas terhadap pemilik ternak yang tidak mengandangkan sapinya dan membiarkannya berkeliaran di tempat umum.

Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP berupa penangkapan terhadap sapi-sapi tersebut. Jika ingin mengambil sapinya kembali, peternak harus memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Pemkab Sinjai
"Rabu (31/8/2022) kemarin, ada tujuh ekor yang ditangkap di Lappa, dan sampai saat ini belum ada pemiliknya, jika batas waktu yang ditentukan ketujuh sapi yang ditangkap kemarin tidak ada pemiliknya, maka kita akan merujuk ke Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat," kata Agung.

Agung menerangkan, pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya. Rp50 ribu untuk ternak sapi dan Rp30 ribu untuk kambing.

Lalu, pada pasal 51 ayat 2, ternak yang ditahan segera diumumkan dan disampaikan kepada pemiliknya untuk mengambil dengan menunjukkan tanda bukti pemilikan berupa kartu Kepemilikan Ternak yang dikeluarkan oleh dinas teknis yang membidangi peternakan. Apabila, dalam jangka waktu tujuh hari tidak diambil, maka ternak bersangkutan menjadi milik Pemda.



"Kalau tidak ada kandang pasti akan dilepas lagi, bebas berkeliaran, selama ini kami persuasif tapi tidak dipedulikan makanya kami mau benar-benar tegakkan Perda.

Pemerintah tidak melarang warga untuk memelihara ternak tapi harus dilengkapi dengan kandang sehingga tidak ada ternak yang dilepas liarkan dan mengganggu trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di tengah masyarakat," pungkasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5504 seconds (0.1#10.140)